Mensesneg Benarkan Nanik S Deyang Diminta Jadi Dewan Pengawas BGN oleh Presiden Prabowo
astakom.com, Jakarta — Kabar soal mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, yang di-plot oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi Dewan Pengawas (Dewas) akhirnya makin terang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan kalau arahan tersebut memang valid datang langsung dari Presiden.
"Ya itu kan permintaan, ya atau permohonan dari Bapak Presiden karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," ujar Prasetyo ditemui awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/07/2026).
Perihal payung hukum Dewan Pengawas
Namun, langkah ini sempat bikin publik concern soal payung hukumnya. Menanggapi hal tersebut, Prasetyo spill bahwa pihak Istana saat ini masih mengkaji perlunya update regulasi agar seluruh struktur organisasi tetap on track.
Mengingat isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lembaga ini secara tegas hanya mencantumkan nomenklatur "Dewan Pengarah", tanpa menyebut kata "Dewan Pengawas".
"Nanti kita lihat, ya. Sebenarnya maknanya bisa jadi sama, ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya," ucap Prasetyo.
Fokus pada fungsi kerjanya
Kendati demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terjebak dalam perbedaan istilah yang berlarut-larut cuma gara-gara urusan diksi.
Pemerintah tidak ingin terjebak dalam perbedaan istilah antara "pengarah" dan "pengawas".
"Yang penting nanti fungsinya. Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya dewan pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, tidak ada masalah juga," jelasnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Penunjukan Nanik S. Deyang ke posisi Dewan Pengawas BGN menunjukkan pemerintah masih ingin memanfaatkan pengalamannya. Namun, yang lebih penting dari sekadar nama jabatan adalah memastikan dasar hukumnya jelas agar tata kelola tetap akuntabel. Pada akhirnya, yang diuji bukan istilah "pengarah" atau "pengawas", melainkan efektivitas fungsinya dalam menjaga kredibilitas BGN.










