Mensesneg Minta Hotman Paris Jangan Kaitkan Presiden dengan Kasus Febrie Adriansyah
astakom.com, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi baru saja memberikan pernyataan tegas terkait kasus hukum yang sedang menimpa mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
Prasetyo meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk stop name-dropping alias membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pusaran kasus ini. Menurutnya, perkara yang dihadapi Febrie adalah murni ranah hukum.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," terang Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/07/2026).
Proses hukum tak perlu izin Presiden
Prasetyo menegaskan bahwa segala proses hukum harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat negara sama sekali tidak memerlukan izin khusus dari Presiden, sehingga semua pihak diharapkan mengikuti prosedur yang ada tanpa perlu mencari backing-an atau membuat narasi di luar substansi.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.
Pernyataan Hotman Paris sebelumnya
Sebelumnya, Hotman Paris sempat memicu perbincangan setelah menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi. Ia bahkan mengaku tidak memungut bayaran sepeser pun demi membela Febrie.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ucap Hotman saat memberi pernyataan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/07/2026) malam silam.
Hotman terang-terangan name-dropping Presiden Prabowo yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," kata Hotman.
Ia mengaku miris karena Febrie adalah sosok berprestasi yang berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis, yang seharusnya menjadi kebanggaan Presiden.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," ucapnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus Febrie Adriansyah kembali mengingatkan bahwa proses hukum idealnya berjalan berdasarkan mekanisme dan pembuktian, bukan opini atau narasi yang menyeret pihak di luar substansi perkara. Penegasan Mensesneg Prasetyo Hadi agar tidak mengaitkan Presiden Prabowo dalam kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga independensi penegakan hukum dan menghormati proses yang sedang berjalan.








