No Way Out! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Resmi Dicekal ke Luar Negeri

Editor: Anri Syaiful
Senin, 13 Juli 2026 | 11:13 WIB
No Way Out! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Resmi Dicekal ke Luar Negeri
Ilustrasi petugas imigrasi mencekal seorang tersangka pergi ke luar negeri. [Gemini]

astakom.com, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia penegakan hukum. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan Don Ritto (DR) resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah tegas ini diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fix, kena red flag banget nih!

Dicekal atas permintaan Polda Metro Jaya

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko, memberikan spill resmi mengenai pencegahan ini. Ia menyebutkan bahwa pencegahan dilakukan atas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat resmi bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip astakom.com pada Senin (13/07/2026).

Hendarsam juga memastikan bahwa pihak Imigrasi bakal all-out dan berkomitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Semua permohonan pencegahan dari aparat penegak hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sinergi Polri dan Kejagung: kasus resmi dilimpahkan

Sebelumnya, astakom.com melansir, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka utama.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Polri dan Kejagung demi kelancaran proses hukum.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," ujar Totok di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu silam (11/07/2026).

Hingga saat ini, proses penyidikan terus berjalan dinamis. Totok menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 orang saksi serta dua orang ahli. Tak hanya itu, aparat juga sudah menggeledah sejumlah lokasi yang sebelumnya sempat viral dan diketahui oleh publik. (aNs)

Gen Z Takeaway

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sama Don Ritto (DR) resmi blocked dari international travel alias dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan, guys! Keputusan ini langsung digas sama Imigrasi setelah dapet lampu hijau dari Polda Metro Jaya per 11 Juli 2026, gara-gara mereka berdua udah sah jadi tersangka kasus korupsi dan TPPU. Plot twist-nya, kasus yang tadinya disidik sama Kortastipidkor Polri ini sekarang udah dilimpahin ke Kejaksaan Agung biar penanganannya makin synergy dan menyala. 

Jampidsus Febrie Adriansyah TPPU Kasus Korupsi Tata Kelola Batu Bara kejagung Kortastipidkor Polri

Infografis

Terkini