Profil Andri Mulyono Bos Vendor PT YAT Ditetapkan Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN oleh Kejagung
astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) udah nge-spill tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi proyek dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sosok tersebut adalah Andri Mulyono, Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang diduga kuat melakukan gatekeeping dan manipulasi dalam proyek pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN).
Bukannya fokus menyukseskan program nasional, Andri justru kedapatan main belakang demi meloloskan perusahaannya yang sebenarnya masih underqualified sebagai vendor.
Tak tanggung-tanggung, ia juga melakukan price mark up gila-gilaan pada unit sepeda motor listrik agar mepet dengan pagu anggaran, lalu nekat mencairkan dana penuh meskipun spesifikasi barang yang dikirim terbukti off-spec.
Akibat aksi culas yang merugikan negara ini, track record Andri resmi berakhir di jeruji besi setelah penyidik menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah potensi flight risk atau penghilangan bukti, ia kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Profil Andri Mulyono
Penetapan status tersangka pada Jumat (12/06/2026) ini otomatis menambah daftar panjang pihak yang ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Pengusaha yang akrab dengan inisial AM ini ternyata punya peran krusial dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk BGN yang nilai anggarannya gak main-main, yakni mencapai Rp1,2 triliun.
Usut punya usut, Andri bukan orang baru di dunia bisnis. Ia tercatat masuk ke struktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan multitasking yang bergerak di bidang logistik, alat kesehatan, hingga ekspor-impor sejak Agustus 2021 dan langsung secure posisi Komisaris Utama.
Pengaruhnya makin dominan setelah ia sukses menjadi pemegang saham mayoritas. Berdasarkan data tahun 2025, Andri menguasai sekitar 72,5% saham PT YAT (setara 1.087.500 lembar saham dengan valuasi Rp108,75 miliar), menjadikannya ultimate decision maker yang menyetir penuh arah bisnis korporasi bentukan tahun 2016 tersebut.
Menariknya, ini bukan pertama kalinya Andri masuk radar aparat penegak hukum. Sebelum blunder di proyek MBG dan berakhir memakai rompi tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, nama Andri Mulyono ternyata punya track record pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 silam.
Peran Andri Mulyono dalam kasus
Dalam pusaran korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 ini, Kejagung mendeteksi red flags kuat terkait cara main sang Komisaris PT YAT.
Andri diduga sengaja mengondisikan proses tender biar perusahaannya bisa mulus mendapatkan proyek pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN), padahal secara regulasi korporasi yang dikendalikannya itu masih underqualified dan belum layak jadi vendor.
"Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/06/2026).
Aksi lancung AM gak berhenti di situ. Ia disinyalir nekat melakukan price mark up alias mendongkrak harga per unit kendaraan secara ugal-ugalan demi menguras anggaran negara.
Parahnya lagi, meski unit motor listrik yang dikirim di lapangan terbukti off-spec dan gak sesuai perjanjian awal, Andri tetap berhasil mencairkan pembayaran penuh alias 100%, yang akhirnya membuat Kejagung langsung menetapkannya sebagai tersangka baru.
"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," lanjut Syarief.
Tersangka ke-5 dalam kasus
Bergabungnya nama Andri Mulyono ke dalam daftar hitam ini jelas memperpanjang line up tersangka dalam skandal tata kelola Program MBG yang lagi diusut tuntas oleh Kejagung.
Sebelum AM kena exposed, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS, yang juga dari pihak swasta sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ucap Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis silam (11/6/2026).
Astakom.com melansir, sebelumnya Kejagung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ketiganya fix ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi MBG bertambah dengan ditetapkannya Andri Mulyono sebagai tersangka. Ia diduga mengatur pengadaan motor listrik agar perusahaannya tetap mendapat proyek meski belum memenuhi syarat, serta melakukan mark up harga dan pencairan dana untuk barang yang tidak sesuai spesifikasi. Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran publik.









