Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
astakom.com, Jakarta — DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jadi undang-undang baru.
UU ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 Selasa (09/06/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, seluruh fraksi partai politik kompak kasih lampu hijau alias approved tanpa tapi demi mereformasi korps-korps baju cokelat ini biar makin akuntabel.
Penggunaan asas partisipasi publik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, nge-klaim kalau proses penyusunan aturan ini sama sekali gak gatekeeping masukan dari publik.
Pihaknya mengaku udah effort maksimal menggelar 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) plus hunting aspirasi ke berbagai universitas di 12 provinsi demi menampung feedback dari para ahli, pakar, sampai perwakilan mahasiswa biar dapet asas partisipasi yang bermakna.
Bukan cuma itu, Panja RUU Polri bareng pemerintah juga sukses clearing 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
“Akhirnya, setelah pembahasan intensif, panja (panitia kerja) menyelesaikan tugasnya,” ujar Habiburokhman.
8 pembahasan dalam RUU Polri
Habiburokhman juga menjelaskan, ada 8 poin substansi inti dari pembahasan baru yang dianggap krusial buat masa depan institusi kepolisian dalam RUU Polri tersebut, diantaranya:
- Pertama adalah penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
- Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern.
- Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.
- Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
- Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
- Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.
- Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang menandai upaya pembaruan tata kelola kepolisian dengan fokus pada transparansi, profesionalisme, pengawasan, dan pelayanan publik. Yang menarik, perhatian publik kini bukan hanya pada aturan barunya, tetapi juga bagaimana berbagai prinsip yang tertuang dalam undang-undang ini nantinya benar-benar diterapkan secara konsisten agar reformasi Polri terasa nyata, bukan sekadar perubahan di atas kertas.









