Modus Penipuan Berkedok Nonton Dracin dan Iklan Online: Masyarakat Diminta Waspada!
astakom.com, Jakarta - Di tengah maraknya tawaran pekerjaan sampingan dan peluang mendapatkan penghasilan tambahan melalui platform digital, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap berbagai skema yang menjanjikan keuntungan cepat. Seiring berkembangnya teknologi, modus penipuan juga terus beradaptasi dengan tren yang sedang populer di kalangan pengguna internet.
Berdasarkan informasi yang dikutip oleh astakom.com pada Minggu (07/06/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan dan investasi ilegal yang kini dikemas dengan cara yang semakin beragam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penawaran tugas menonton iklan hingga menonton drama China yang diklaim dapat menghasilkan komisi atau keuntungan tertentu.
Peringatan tersebut muncul di tengah masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. OJK menilai pelaku terus mencari cara baru untuk menarik perhatian calon korban, termasuk dengan memanfaatkan aktivitas digital yang terlihat sederhana dan mudah dilakukan.
Modus cari korban
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026 OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Dalam konferensi pers, Dicky mengatakan, “Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal."
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK juga menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari penawaran investasi saham IPO fiktif, pembuatan akun e-commerce dengan sistem deposit dana untuk memperoleh komisi, penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi kripto melalui skema copy trading.
Kedok tugas harian
Dari keterangan resmi Satgas PASTI, salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan tugas harian menonton drama China sebagai sarana menjaring korban. Modus tersebut ditemukan pada entitas bernama Yudia yang telah dihentikan kegiatannya pada Mei 2026.
Dikutip dari keterangan Satgas PASTI, Yudia menawarkan skema yang menggabungkan penyetoran dana, tugas harian menonton film drama China, pembelian hak cipta film, serta perekrutan anggota baru dengan janji pendapatan harian dan bonus tambahan.
"Yudia diduga melakukan penipuan modus investasi dengan skema penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film dan merekrut anggota baru (member get member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan." dituliskan di laman Satgas PASTI.
Selain Yudia, Satgas PASTI juga menemukan modus lain yang memanfaatkan tren digital. Beberapa di antaranya berupa penawaran tugas menebak gambar, menonton iklan untuk memperoleh komisi, hingga investasi kripto melalui aplikasi. Modus-modus tersebut dikemas menyerupai aktivitas digital sehari-hari sehingga berpotensi membuat masyarakat lengah.
Ratusan entitas ditutup
Dilansir dari keterangan resmi Satgas PASTI pada Mei 2026 terdapat sejumlah entitas yang dihentikan kegiatannya karena diduga menjalankan aktivitas yang merugikan masyarakat. Entitas tersebut antara lain CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, operasional entitas-entitas tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Selain itu, beberapa di antaranya juga diketahui tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Satgas PASTI juga mengungkap bahwa sebagian besar entitas yang dihentikan memiliki pola yang hampir serupa, yakni meminta anggota melakukan penyetoran dana dan merekrut peserta baru untuk memperoleh keuntungan.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut, "Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan."
Melalui berbagai langkah pengawasan dan penindakan tersebut, OJK bersama Satgas PASTI terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa memahami risiko dan legalitas kegiatan yang ditawarkan. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Modus penipuan digital kini semakin mengikuti kebiasaan pengguna internet. Jika dulu penawaran investasi ilegal lebih mudah dikenali, kini pelaku kerap menyamarkannya dalam bentuk tugas harian yang terlihat sederhana, mulai dari menonton iklan hingga menonton drama China. Karena itu, sebelum tergiur janji cuan cepat, pastikan legalitas platform yang digunakan dan waspadai setiap tawaran yang meminta setoran dana atau perekrutan anggota baru sebagai syarat memperoleh keuntungan.







