Buat Konten Hina Presiden Prabowo, Gerindra Pasuruan 'Polisikan' Pemilik Akun Facebook
astakom.com, Jakarta — Jagat maya kembali dibuat gaduh setelah sebuah akun Facebook bernama @Rachel Rachel nekat mengunggah konten yang dinilai netizen tidak pantas.
Unggahan tersebut diduga kuat menyerang marwah Presiden RI, Prabowo Subianto, hingga memicu reaksi keras dari berbagai pihak karena dianggap sudah melewati batas.
Merasa martabat pemimpin nasional di-roasting secara negatif, rombongan kader Partai Gerindra Pasuruan bersama tim advokasi hukum langsung mengambil tindakan tegas.
Mereka gak mau tinggal diam melihat sang ketua umum dijadikan sasaran empuk konten provokatif.
Dilaporkan ke Polres Pasuruan
Tak pakai lama, tim hukum dan para kader langsung mendatangi Polres Pasuruan untuk melayangkan laporan resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk real action demi menuntut keadilan hukum atas apa yang mereka kategorikan sebagai tindakan penghinaan berat terhadap kepala negara.
"Kami melaporkan akun Facebook bernama @Rachel Rachel ke Polres Pasuruan Kabupaten. Ini terkait konten dugaan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto," ungkap Agus Setiya Wardana, perwakilan kader Gerindra Pasuruan, kemarin (02/06/2026) kepada awak media.
Konten dinilai masuk hasutan berbahaya
Bagi para simpatisan di daerah, deretan video yang wara-wiri di beranda @Rachel Rachel bukan sekadar kritik santai, melainkan toxic behavior yang konsisten disebar untuk memecah belah opini publik.
Anjar Supriyanto dari tim hukum menyatakan secara lugas bahwa narasi yang dibangun akun tersebut sudah masuk kategori hasutan berbahaya yang bisa memicu chaos.
"Kami ingin memberikan efek jera. Akun tersebut konsisten menyebarkan video ujaran kebencian yang sangat merugikan. Kami berharap polisi menerapkan pasal UU ITE terhadap pelaku," tutur Anjar.
Laporan tengah diproses
Merespons laporan yang sedang hangat ini, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa berkas aduan dari pihak Gerindra sudah diterima.
Pihak kepolisian memastikan akan langsung memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mengusut tuntas dugaan ujaran kebencian ini.
"Iya benar, ada pelaporan tersebut. Kami akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," tuturnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus pelaporan akun Facebook @Rachel Rachel menunjukkan bahwa aktivitas di media sosial tetap memiliki batas hukum. Di era digital, kebebasan berpendapat perlu dibarengi tanggung jawab agar kritik tidak berkembang menjadi konten yang dianggap memicu kebencian atau konflik di ruang publik.









