Tersangka Korupsi MBG Ditahan Kejaksaan

Pewarta: Jardi
Editor: Bernard Chaniago
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:48 WIB

astakom.com, Jakarta - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) digiring ketahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.

Korupsi Makan Bergizi Gratis Dadan Hindayana BGN Kejaksaan Agung MBG

Terkini