Perpres Baru Power Baru! Komite Kereta Cepat JB Kini bisa Atur Solusi Cost Overrun
astakom.com, Jakarta - Pemerintah baru aja ngerombak jajaran baru Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB. Ditunjuknya AHY sebagai Ketua Komite KCJB tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres itu udah ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada hari yang sama sebagaimana penandatanganan dilakukan.
Menariknya, dalam beleid itu bukan cuma susunan anggota komite aja yang diubah, tapi juga ada update atau pembaruan tugas dan kewenangan komite.
Di dalam kebijakan terbaru itu, komite bertugas menyepakati atau menetapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan kalau terjadi kenaikan biaya proyek atau cost overrun.
Perubahan porsi kepemilikan sampe pembiayaan
Kewenangan tersebut mencakup perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga perubahan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan proyek.
Disebutkan juga kalau komite dikasi kewenangan buat menetapkan bentuk dukungan pemerintah dalam menangani persoalan cost overrun. Support itu bisa berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat.
Atau bisa juga berbentuk pemberian penjaminan pemerintah kalau diperluin buat penuhi kebutuhan pendanaan proyek.
AHY punya kendali di proyek KCJB
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 ini merevisi Pasal 15 yang isinya mengenai aturan koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah kendali AHY sebagai Ketua Komite.
Sebelumnya, di Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Lewat kebijakan baru ini, AHY punya peran penting buat mengawal keberlanjutan operasional dan pembiayaan proyek transportasi KCJB, termasuk ngeberesin berbagai persoalan yang punya potensi muncul kayak kebutuhan pendanaan dan pembengkakan biaya.
Susunan anggota komite yang baru
Dalam beleid itu juga disebutkan susunan anggota Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang telah disesuaikan sama struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.
Dikutip oleh astakom.com pada Selasa (2/6/2026), di Pasal 3A, AHY yang saat ini menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua Komite, lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menduduki jabatan sebagai wakil ketuanya.
Lebih lanjut lagi, anggota Komite tersebut terdiri dari sejumlah menteri dan pejabat strategis, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Selanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN juga turut masuk ke dalam jajaran anggota Komite.(SHnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Lewat Perpres terbaru, pemerintah nggak cuma ganti Ketua Komite KCJB jadi AHY, tapi juga kasih komite extra power buat handle risiko cost overrun proyek. Mereka kini bisa nentuin langkah strategis soal pendanaan, perubahan skema pembiayaan, sampai bentuk dukungan pemerintah. Tujuannya biar operasional dan keberlanjutan kereta cepat tetap on track.








