Perlahan Rupiah Bangkit: Efek Sentimen Global dan Penertiban Aturan DHE SDA Ekspor?
astakom.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terus menjadi concern pemerintah saat ini. Salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kurs rupiah ini mulai terlihat sedikit demi sedikit.
Pada penutupan perdagangan hari ini Senin (1/6/2026), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat.
Dikutip dari IDX, nilai tukar rupiah ini diketahui meningkat 76 poin atau sekitar 0,43 persen dibandingkan sebelumnya, ke angka Rp17.805 per dolar AS.
Ibrahim Assuaibi selaku pengamat pasar uang berpendapat kalau salah satu sentimen datang dari pasar yang masih waspada setelah situasi global tepatnya negosiasi soal gencatan senjata permanen yang terjadi antara Washington dan Teheran. Situasi itu menunjukkan sedikit terobosan.
"Meskipun laporan pekan lalu menunjukkan kedua pihak sedang membahas perpanjangan gencatan senjata sementara dan pembukaan kembali jalur pelayaran melalui Selat Hormuz, isu-isu kunci tetap belum terselesaikan dan setiap kesepakatan akhir masih memerlukan persetujuan dari Presiden AS Donald Trump," tulis Ibrahim dikutip oleh astakom.com pada Senin (1/6/2026).
Faktor global dan domestik
Selain itu, Ibrahim menilai kalau investor sekarang lebih fokus ke kemungkinan pengetatan moneter AS, termasuk prospek suku bunga.
"Investor semakin mengalihkan fokus ke kemungkinan pengetatan moneter AS lebih lanjut. Mereka sebelumnya mengharapkan pemotongan suku bunga sebelum perang dimulai," kata Ibrahim.
Selain faktor global, faktor domestik juga turut memengaruhi penguatan atau rebound nilai rupiah saat ini.
Sentimen domestik datang dari kebijakan baru soal mewajibkan eksportir Sumber Daya Alam buat merepatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri dengan kepatuhan menempatkannya di rekening khusus di Bank Himbara.
Aturan repatriasi
Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang mulai berlaku hari ini (1/6/2026).
Diketahui dalam beleid itu disebutkan bahwa eksportir SDA wajib merepatriasi atau pengembalian DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan secara penuh atau 100 persen. Selanjutnya, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Lalu, buat eksportir migas minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Adapun konversi valas DHE SDA ke rupiah bakal dibatasi maksimal 50 persen.
Mulai berlaku bertahap hari ini
Pemerintah ngasih waktu sampe awal 2027 buat eksportir menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026.
Di masa transisi, pelaksanaan kebijakan ini bakal dievaluasi selama 3 bulan. Hasil evaluasi itu bakal jadi dasar atau bantalan buat pemerintah mengambil keputusan dan langkah selanjutnya menuju penerapan penuh satu pintu yang targetnya berlaku selambatnya pada 1 Januari.
Dari analisis itu, Ibrahim memprediksi kalau mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif di perdagangan selanjutnya, dan punya potensi ditutup melemah di rentang Rp17.800-Rp17.860 per dolar AS. (Shnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Rupiah berhasil comeback tipis setelah ditopang sentimen global yang mulai agak adem dan kebijakan DHE baru dari pemerintah. Aturan ini bikin devisa hasil ekspor lebih banyak stay di dalam negeri, sehingga bisa memperkuat pasokan valas. Tapi pasar masih waspada sama drama suku bunga AS dan geopolitik yang belum sepenuhnya beres.









