Ini Ketentuan Penerima PKH Bisa Dapat Penghasilan Tambahan dari Kopdes Merah Putih
astakom.com, Jakarta - Koperasi Desa Merah Putih punya program yang menguntungkan buat penerima bansos PKH atau bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial RI kepada keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono bilang kalau penerima bansos PKH bisa dapet uang tambahan kalau terdaftar sebagai anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Sistemnya, nanti penerima bansos yang sekaligus menjadi anggota koperasi berhak menerima cuan yang merupakan sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun.
“SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, harapannya mereka bisa keluar dari desil 1 (sangat miskin) dan desil 2 (miskin),” ujar Ferry usai bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, dikutip dari media pada Selasa (14/4/2026).
Punya kesempatan jadi karyawan Kopdes
Selain menjadi anggota, penerima bansos juga punya kesempatan dan peluang buat jadi karyawan di Koperasi Desa Merah Putih.
Peluang untuk menjadi karyawan Kopdes ini sejalan dengan rencana pemerintah yang menargetkan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih bisa menyerap sampai 1,4 juta tenaga kerja.
Dari 1,4 juta pemerintah berharap bisa melibatkan penerima bantuan sosial sebagai penggerak utama di tingkat desa.
Serap 1,4 juta pekerja
Untuk tiap koperasi dirancang bisa serap kurang lebih 15 sampai 18 tenaga kerja. Pemerintah sejauh ini menargetkan pembentukan kopdes ini 80.000 unit koperasi. Makanya penyerapan tenaga kerjanya diproyeksi mencapai 1,4 juta orang.
“Dengan rata-rata 15 orang per koperasi dan asumsi 80.000 koperasi, kita bisa menyerap hampir 1,4 juta penerima manfaat PKH untuk bekerja,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Alur ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mempercepat proses graduasi dari kelompok desil terbawah.
Ketentuan perekrutan
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah juga menambahkan bahwa perekrutan tenaga kerja buat Kopdes lagi dimatangkan.
Dia menekankan dalam skema ini penting banget mengedepankan integrasi dengan data Kemensos, terlebih lagi data penerima manfaat desil 1 sampai 4.
Diketahui desil 1 adalah termasuk kategori sangat miskin, desil 2 kategori miskin, desil 3 kategori hampir miskin dan desil 4 termasuk kategori rentan miskin. (Shnty/aRsp)
Gen Z Takeaway
Penerima PKH bisa dapet extra income kalau join Kopdes Merah Putih, lewat bagi hasil (SHU) tiap tahun. Gak cuma itu, ada juga peluang kerja karena program ini targetnya serap sampai 1,4 juta tenaga kerja. Tujuannya clear: bantu masyarakat naik level dari miskin jadi lebih mandiri.










