Drama THR! Pemerintah Janji Kawal Aduan Sampai Tuntas
astakom.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima banyak aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dan saat ini sedang menindaklanjuti aduan pembayaran THR supaya hak pekerja bisa segera terpenuhi.
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta para gubernur untuk segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan supaya setiap laporan yang masuk lewat Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja daerah bisa segera diperiksa dan ditindaklanjuti.
"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/3/2026).Menurutnya kehadiran negara harus benar-benar bisa dirasakan terlebih menyangkut hak pekerja atau buruh yang terancam tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Tindaklanjut pengaduan
Dia juga menegaskan bahwa pengaduan itu tidak boleh berhenti pada pendataan semata tapi juga harus menghasilkan solusi atau penyelesaian yang nyata buat pekerja.Pengawas ketenagakerjaan harus bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan yang mencakup pemeriksaan, koreksi, sampai memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Diketahui bahwa jumlah aduan THR 2026 masih tergolong tinggi, makanya pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat supaya setiap laporan selesai.
Update laporan dan proses penyelesaian
Ismail Pakaya selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 mengatakan bahwa pihaknya terus mengupdate pengawasan.Dalam laporannya, sampai 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB tercatat telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.
Selanjutnya pengaduan itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, lalu 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Ismail mengatakan bahwa semua aduan yang masuk akan dikawal sampai hasilnya jelas dan konkret.
Kawal pengaduan sampai tuntas
"Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja," katanya.Terakhir, dia mengingatkan kepada perusahaan agar patuh membayar THR dengan tepat waktu karena itu bagian dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai.
"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu," kata Ismail.










