KPK Pastikan Hadir dalam Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal hadir dalam sidang praperadilan tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dijadwalkan digelar Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena itu, Budi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memantau perkembangan kasus kuota haji tersebut, termasuk jalannya sidang praperadilan.
"KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Penghitungan kerugian keuangan negara
Sementara itu, dia mengatakan KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Artinya, kuota haji tidak hanya masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.
Sidang awalnya digelar pada bulan lalu
Melansir astakom.com, sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.
Penundaan ini disebabkan karena KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026,” ujar Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” tambah Oemar.











