Pemerintah Umumkan Kebijakan “Berkah Hari Raya” untuk Pengemudi Online

Editor: Septia Effendi Geo
Senin, 28 April 2025 | 18:13 WIB

astakom, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, (10/3).

OJOL Prabowo

Infografis

Terkini