Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla dari 61 Kasus Sepanjang 2026

Editor: Henni Rachma Sari
Minggu, 1 November 2026 | 05:30 WIB
Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla dari 61 Kasus Sepanjang 2026
Karhutla [Dok. Baznas]

astakom.com, Jakarta - Polda Riau menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Sepanjang tahun 2026, jajaran kepolisian resmi menetapkan 65 orang sebagai tersangka dari total 61 perkara yang diproses secara hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyampaikan pada Kamis (29/10/2026) bahwa ketegangan dalam penegakan hukum ini dihadirkan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan risiko berulangnya bencana karhutla di Provinsi Riau. Penindakan ini menjadi pilar utama dalam strategi penanganan karhutla secara komprehensif.

Kabupaten Pelalawan catat area kebakaran paling luas

Total luasan area tanah yang dilalap si jago merah mencapai 3.394,55 hektare. Wilayah Kabupaten Pelalawan menduduki posisi puncak dengan luas kerusakan mencapai 2.507,1 hektare yang bersumber dari 10 penanganan perkara.

Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir turut mencatatkan masing-masing 10 kasus, di mana area terbakar di Indragiri Hilir mencapai 73,5 hektare. Sementara itu, Indragiri Hulu menangani tujuh kasus (111,7 hektare) dan Siak memproses lima perkara (48,64 hektare).

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau secara independen mengusut empat kasus dengan cakupan lahan 152,71 hektare. Sisa kasus lainnya tersebar di berbagai titik wilayah seperti Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, hingga Kuantan Singingi.

Belasan berkas perkara siap meluncur ke meja hijau

Perkembangan proses hukum mencatat sebanyak 19 perkara telah rampung di tahap II (pelimpahan tersangka serta barang bukti ke pihak Kejaksaan).

Di samping itu, 24 kasus masih tertahan di tahap I, 11 perkara memasuki pemenuhan petunjuk Jaksa (P19),dan tujuh kasus sisa masih terus didalami pada fase penyidikan. Kombes Ade menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara terukur demi menutup celah pengulangan kejahatan lingkungan ini.

Pencegahan dini tetap jadi benteng utama

Meski tindakan hukum berjalan cepat, kepolisian menekankan bahwa pencegahan tetap menduduki prioritas teratas. Pengawasan titik panas (hotspot), patroli wilayah rawan, serta kolaborasi bareng pemerintah daerah terus diperketat.

Pemasangan plang peringatan di area bekas terbakar juga digencarkan sebagai media edukasi publik mengenai ancaman pidana bagi pembakar lahan. Langkah ini krusial mengingat dampak karhutla tidak sekadar merusak ekosistem alam, tetapi juga melumpuhkan sektor kesehatan serta perekonomian warga. (RaM/aNs)

Gen Z Takeaway

Intinya, aksi pembakaran hutan yang bikin lingkungan rusak dan udara tercemar fix gak ada toleransi lagi dari kepolisian Riau (zero tolerance). Daripada nekat main api yang berujung urusan hukum dan merugikan orang banyak, mending kita semua jaga kelestarian alam bareng-bareng biar lingkungan tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman kabut asap.

Karhutla Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla Riau Polda Riau

Infografis

Terkini