Revisi UU LLAJ, Kemenhub Bahas Ojek Online Akan Masuk Kategori Transportasi

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 14 Oktober 2026 | 05:32 WIB
Revisi UU LLAJ, Kemenhub Bahas Ojek Online Akan Masuk Kategori Transportasi
Pengemudi Ojol, di Jakarta, Jumat (26/6/2026). [astakom/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, Jakarta - Layanan ojek online (ojol) menjadi salah satu hal yang dibahas pemerintah dalam revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti tiga aspek utama, yakni keselamatan, keberlanjutan ekosistem transportasi online, dan pencatatan perjalanan melalui aplikasi.

Melansir keterangan resmi Kemenhub, dikutip pada Selasa, (12/10/2026), pembahasan revisi UU LLAJ mencakup usulan penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, barang, dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa perkembangan transportasi berbasis aplikasi perlu diikuti aturan yang jelas. Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

1. Keselamatan pengemudi dan kendaraan

Aspek pertama yang menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan bagi layanan transportasi online, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil. Hal ini mencakup kondisi kendaraan, perlengkapan keselamatan pengemudi, hingga peran perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan mitra memenuhi persyaratan.

"Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," jelas Dudy.

Pengawasan juga dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi. Kemenhub turut menyoroti penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

2. Keberlanjutan ekosistem transportasi online

Selain keselamatan, pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem ojol. Kebijakan yang disusun perlu memperhatikan perlindungan pengguna jasa, kondisi mitra pengemudi, serta kemampuan perusahaan aplikator untuk terus menjalankan layanan.

Kemenhub menilai pengawasan transportasi berbasis aplikasi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Dengan begitu, pengaturan yang disusun dapat mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.

3. Pencatatan perjalanan melalui aplikasi

Poin ketiga berkaitan dengan sistem pencatatan dan pemantauan perjalanan melalui aplikasi. Kemenhub menilai mekanisme tersebut perlu mendukung penelusuran perjalanan agar aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Pencatatan yang memadai menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam penyusunan regulasi transportasi berbasis aplikasi. Dengan adanya pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap layanan transportasi online dapat berkembang dengan tetap memperhatikan keselamatan penumpang dan kebutuhan masyarakat.

Kemenhub berharap revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026 agar bisa dilaksanakan pada 2027. Namun, target tersebut masih berupa harapan pemerintah dan bukan tanggal pemberlakuan yang telah dipastikan.

Dengan demikian, pembahasan ini belum berarti ojol telah resmi ditetapkan sebagai kategori transportasi baru. Pengaturan transportasi berbasis aplikasi masih menjadi bagian dari proses revisi UU LLAJ. (deA/RaM)

Gen Z Takeaway

Pembahasan revisi UU LLAJ bisa menjadi langkah untuk memperjelas aturan transportasi online, mulai dari keselamatan pengemudi dan penumpang hingga pengawasan perjalanan. Namun, masyarakat masih perlu menunggu proses legislasi selesai untuk mengetahui ketentuan yang nantinya berlaku.

Ojek Online UU LLAJ Revisi UU LLAJ kemenhub Kementerian Perhubungan

Infografis

Terkini