Kemenkeu Spill Alasan Efisiensi Anggaran Akhir Tahun, Perjalanan Dinas K/L Ikut Kena Rem

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Kemenkeu Spill Alasan Efisiensi Anggaran Akhir Tahun, Perjalanan Dinas K/L Ikut Kena Rem
Kemenkeu Spill Alasan Efisiensi Anggaran Akhir Tahun, Perjalanan Dinas K/L Ikut Kena Rem (astakom/shintya)

astakom.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktur Jenderal Anggaran Sudarto ngespill alasan di balik kebijakan efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L). 

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya serius buat memperketat pengelolaan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab rasa penasaran publik terkait beredarnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Bukan hal baru, biar tiap rupiah makin optimal

Sudarto bilang kalau kebijakan ini diambil supaya fokus anggaran pemerintah lebih diutamakan pada pengeluaran yang hasil utamanya sudah direncanakan oleh K/L sebelumnya.

"Bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV-2026," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta, pada Jumat (10/10/2026).

Melalui ketetapan Surat Menkeu Suahasil Nazara ini, Sudarto menekankan bahwa pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus utama belanja. Meski begitu, aturan ini dipastikan valid, tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan," tambahnya.

Anggaran perjalanan dinas dipangkas 30 persen

Sebelumnya, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026, diketahui bahwa Bendahara Negara meminta para K/L untuk melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan belanja K/L menjelang pengujung kuartal IV 2026.

"Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026," tertuang dalam surat edaran.

Penundaan belanja

Selain itu, adanya penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan sampai tanggal 8 Oktober 2026. Seperti, pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung atau kantor.

Agar pengawasan berjalan mulus, surat edaran itu menekankan poin penting ini:

"Pagu hasil penundaan belanja pendukung aparatur di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment). Pengecualian atas penundaan tersebut sebagaimana tertuang pada Lampiran II angka 4.c. Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026."

Deadline revisi anggaran 

Di sisi lain, Kemenkeu juga tampak semakin memperketat aturan revisi anggaran menjelang akhir tahun. Pemerintah menetapkan batas akhir penyampaian usulan revisi anggaran tertentu kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran pada 16 Oktober 2026.

Lalu, batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler tahun anggaran 2026 ditetapkan jatuh pada 23 Oktober 2026. Seluruh langkah efisiensi ini dirancang agar belanja kementerian dan lembaga tetap berada di jalur yang benar demi mendukung pencapaian keluaran utama program prioritas Presiden. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Kemenkeu memperketat belanja kementerian dan lembaga (K/L) pada akhir 2026 agar anggaran lebih fokus ke program prioritas. Salah satu langkahnya, memangkas 30% anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan, menunda sejumlah belanja pendukung aparatur, serta mempercepat tenggat revisi anggaran. Meski begitu, efisiensi ini ditegaskan tetap harus menjaga pelayanan publik agar target pembangunan tetap tercapai.

kemenkeu Dirjen Anggaran Kemenkeu APBN KiTa APBN 2026 Efisiensi Anggaran

Infografis

Terkini