Kemenhub Terbitkan Pedoman Alat Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Ro-Ro
astakom.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan pedoman penilaian kesetaraan alat penolong untuk memperkuat keselamatan kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) nonkonvensi berbendera Indonesia yang melayani pelayaran dalam negeri.
Pedoman ini memastikan konfigurasi alat keselamatan sesuai dengan karakteristik kapal dan mampu mendukung evakuasi penumpang serta awak saat keadaan darurat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KP-DJPL 439 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Persetujuan Kesetaraan bagi Kapal Penumpang dan Kapal Ro-Ro Penumpang Non Konvensi dengan Daerah Pelayaran Dalam Negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menjelaskan bahwa pedoman ini memberikan acuan yang lebih terukur dalam menentukan kebutuhan alat penolong setiap kapal.
Penilaian mempertimbangkan konstruksi kapal, jumlah orang di atas kapal, wilayah dan jarak pelayaran, kondisi perairan, durasi perjalanan, serta kemampuan evakuasi ketika terjadi keadaan darurat.
“Penerapan ekuivalen ini merupakan bagian dari upaya memperkuat standar keselamatan dengan memastikan konfigurasi alat penolong pada setiap kapal sesuai dengan karakteristik teknis dan operasionalnya, serta tetap memberikan tingkat keselamatan yang sekurang-kurangnya sama efektifnya dengan persyaratan yang berlaku,” jelasnya.
Sistem evakuasi kapal dinilai secara menyeluruh
Penilaian mencakup sekoci, inflatable liferaft (ILR), Marine Evacuation System (MES), perahu penyelamat (rescue boat), sarana pengumpulan penumpang, akses embarkasi, fasilitas peluncuran, hingga kesiapan awak kapal.
Seluruh komponen tersebut dinilai sebagai satu sistem untuk memastikan setiap orang di kapal dapat dievakuasi dengan aman. Jadi, keselamatan tidak hanya diukur dari jumlah atau kapasitas alat penolong, tetapi juga kemampuan seluruh sistem dalam menghadapi keadaan darurat.
“Melalui mekanisme ekuivalen, Ditjen Hubla ingin memastikan setiap kapal memiliki konfigurasi alat penolong yang tepat sesuai konstruksi, karakteristik kapal, dan kondisi pelayarannya. Prinsip utamanya adalah seluruh orang di kapal memperoleh tingkat perlindungan keselamatan yang memadai dan dapat dievakuasi secara aman dalam keadaan darurat,” ungkapnya.
Persetujuan harus melalui penilaian teknis
Lollan menjelaskan bahwa setiap kapal harus melewati pemeriksaan, perhitungan, kajian teknis, dan pengujian yang dapat ditelusuri. Konfigurasi yang diajukan kemudian dibandingkan dengan ketentuan Non-Convention Vessel Standard(NCVS) atau Standar Kapal Nonkonvensi.
Pemeriksaan juga memperhitungkan berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, kapal miring, kehilangan daya, hingga kemungkinan sarana atau salah satu sisi embarkasi tidak dapat digunakan. Kondisi gelombang, angin, jarak dari pantai atau tempat berlindung, serta waktu kedatangan bantuan turut menjadi pertimbangan.
“Persetujuan ekuivalen diberikan setelah konfigurasi yang diajukan terbukti sekurang-kurangnya sama efektifnya dengan persyaratan yang berlaku,” jelas Lollan.
Operator tetap wajib mengutamakan keselamatan
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, menyambut baik penerbitan pedoman tersebut. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian teknis bagi operator dalam memenuhi ketentuan keselamatan.
“Prinsip ekuivalensi bukanlah pengurangan atau pelonggaran standar keselamatan, tetapi pendekatan teknis untuk memastikan konfigurasi keseluruhan sistem alat penolong mampu memberikan tingkat keselamatan yang sekurang-kurangnya setara dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Khoiri.
Ia menekankan bahwa penyesuaian alat penolong perlu memperhatikan karakteristik kapal, kesiapan awak, keterpaduan sistem evakuasi, dan latihan keadaan darurat. Sejumlah armada anggota GAPASDAP juga tengah menyesuaikan konfigurasi serta kelengkapan alat penolong berdasarkan ketentuan dan evaluasi teknis pemerintah.
“Apabila dalam proses penyesuaian tersebut diperlukan penghentian sementara operasi kapal, tentunya operator harus mematuhinya sampai seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi. Keselamatan jiwa penumpang dan awak kapal merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tegas Khoiri.
Ia menambahkan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan regulator, operator, badan klasifikasi, pengelola pelabuhan, nakhoda, awak kapal, dan pengguna jasa.
“GAPASDAP siap berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mendukung penerapan kebijakan secara konsisten dan transparan, sekaligus meningkatkan kesadaran keselamatan menjadi budaya keselamatan agar pelayanan angkutan penyeberangan semakin aman, selamat, dan andal,” pungkasnya.
Melalui pedoman ini, Kemenhub dan operator diharapkan dapat memperkuat penerapan standar keselamatan kapal penumpang dan Ro-Ro. Penilaian teknis sesuai karakteristik kapal tetap harus memastikan penumpang dan awak memperoleh perlindungan yang memadai, termasuk ketika menghadapi keadaan darurat. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Pedoman ini menegaskan bahwa keselamatan kapal bukan cuma soal tersedianya alat penolong. Seluruh perlengkapan, kesiapan awak, dan sistem evakuasi harus bekerja secara efektif. Intinya, penyesuaian teknis tetap harus memenuhi standar keselamatan yang berlaku, dengan keselamatan penumpang dan awak sebagai prioritas utama.









