Menko Kumham Imipas Segera Siapkan Plt Dirjenpas Usai Mashudi Mundur

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Menko Kumham Imipas Segera Siapkan Plt Dirjenpas Usai Mashudi Mundur
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra [Dok. Kemenko Kumham Imipas]

astakom.com, Jakarta - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bakal berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menyiapkan pelaksana tugas (Plt.) Dirjenpas baru. Langkah ini diambil usai Mashudi memutuskan mundur dari jabatannya.

Yusril menyampaikan di Jakarta pada Jumat (10/10/2026), bahwa pengisian posisi Plt. sangat krusial untuk menjaga kelancaran operasional sebelum pejabat definitif ditetapkan.

"Nanti saya akan berkomunikasi dengan Pak Menteri Imipas agar segera menetapkan Plt. siapa yang ada di Kementerian Imipas sendiri untuk sementara waktu sampai nanti beliau mengajukan kepada Presiden siapa yang akan menjadi Dirjenpas yang definitif," ungkap Yusril.

Jaminan operasional tetap aman

Aturan birokrasi mengatur bahwa Plt. dapat ditunjuk ketika pejabat utama berhalangan bertugas, termasuk akibat pengunduran diri.

Hingga kini, posisi Plt. Dirjenpas memang masih belum terisi pascamundurnya Mashudi pada Kamis (01/10/2026). 

Namun, Yusril menjamin layanan publik di lingkup pemasyarakatan tidak akan stuck atau terganggu, sebab Menimipas langsung mengambil alih kendali tugas harian.

"Ya cuma masalah teknis saja, tapi saya akan komunikasikan segera dengan Pak Menteri Imipas agar segera ditunjuk Plt.-nya. Tapi tidak terjadi kevakuman ya, karena kalau misalnya Dirjenpas itu tidak ada, belum ditunjuk Plt., menterinya langsung mengangkat ke atas persoalan itu. Jadi sementara ini tugas-tugas Dirjenpas itu ditangani langsung oleh menterinya. Jadi enggak usah khawatir dengan hal itu," ujarnya.

Buntut temuan di lapas cibinong

Surat pengunduran diri Mashudi resmi diterima oleh Menimipas Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026). 

Langkah mundur tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral atas permasalahan yang mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Meski begitu, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi menegaskan seluruh program dan roda organisasi kementerian tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Akbar.

Background kasus

Kejadian ini berawal dari hasil temuan Ombudsman RI mengenai adanya fasilitas khusus bagi warga binaan di Lapas Cibinong, yang lantas ditindaklanjuti lewat pemeriksaan internal. 

Hasilnya, Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari status ASN, sementara 16 pegawai lainnya terkena sanksi disiplin.

Untuk diketahui, Mashudi merupakan purnawirawan Polri berpangkat Irjen yang baru dilantik memimpin Ditjenpas pada Januari 2025. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan roda pemasyarakatan tetap berjalan meski posisi Dirjenpas kosong setelah Mashudi mundur. Koordinasi untuk menunjuk Plt. Dirjenpas segera dilakukan agar operasional tetap on track, sementara evaluasi internal terus berjalan menyusul temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Lapas Cibinong Lapas Kelas IIA Cibinong Dirjenpas

Infografis

Terkini