Kemenhub Siapkan Aturan Kawasan Berorientasi Transit, Transportasi dan Tata Ruang Bakal Diintegrasikan

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 9 Oktober 2026 | 06:08 WIB
Kemenhub Siapkan Aturan Kawasan Berorientasi Transit, Transportasi dan Tata Ruang Bakal Diintegrasikan
Kemenhub Siapkan Aturan Kawasan Berorientasi Transit, Transportasi dan Tata Ruang Bakal Diintegrasikan [Dok. Kemenhub]

astakom.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan aturan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (KBT) yang menggabungkan perencanaan transportasi dengan tata ruang. Konsep ini diarahkan agar simpul transportasi tidak berdiri sendiri, tetapi ikut mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat di kawasan sekitarnya.

Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) Kemenhub, pada Kamis (08/10/2026), pembahasan KBT dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Mobilitas dan Tata Ruang dalam Kawasan Berorientasi Transit di Jakarta.

Forum tersebut menjadi bagian dari penajaman Rancangan Peraturan Presiden tentang Kawasan Berorientasi Transit (Raperpres KBT) dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal mengatakan KBT tidak bisa menggunakan satu pola yang sama di seluruh Indonesia. Pengembangannya perlu melihat karakter wilayah, jenis simpul, potensi kawasan, kondisi sosial dan lingkungan, serta skala pengembangannya.

“KBT harus berbasis konteks kawasan. Pengembangannya perlu menyesuaikan karakteristik wilayah, jenis simpul, potensi pengembangan, serta skala dan tahapan pengembangan kawasan,” ujar Risal.

Transportasi jadi struktur utama kawasan

Kemenhub menempatkan transportasi umum sebagai salah satu struktur utama dalam membentuk kawasan dan mendukung mobilitas masyarakat. Karena itu, jaringan transportasi, simpul, kawasan, dan aktivitas masyarakat perlu saling terhubung, termasuk melalui akses first mile dan last mile.

Integrasi KBT juga mencakup aspek jaringan, fisik, kelembagaan, pembayaran, dan informasi. Jadi, konsepnya tidak hanya membangun simpul transportasi, tetapi juga menghubungkan fasilitas perpindahan antarmoda, informasi perjalanan, tarif, hingga tiket.

Pengembangan simpul dapat dilakukan bertahap, mulai dari halte dan pick-up/drop-off point, kemudian berkembang menjadi transport hub, Transit Adjacent Development (TAD), Transit Oriented Development (TOD), hingga Transit Oriented Community (TOC).

KBT disiapkan punya skema pembiayaan berkelanjutan

KBT juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan angkutan massal melalui skema Land Value Capture(LVC). Mekanisme ini memanfaatkan peningkatan nilai lahan dan aktivitas ekonomi yang muncul akibat membaiknya akses transportasi untuk kemudian mendukung pembiayaan transportasi.

Skema tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya operasional angkutan massal sekaligus menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan.

Sementara itu, Raperpres KBT diperlukan untuk menyelaraskan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan hingga evaluasi kawasan.

“Raperpres KBT diharapkan menjadi arah bersama lintas sektor dan lintas kewenangan, sehingga integrasi transportasi dan tata ruang dapat diterjemahkan secara nyata dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembiayaan, hingga evaluasi kawasan,” tutur Risal.

FGD yang digelar Ditjen Intram bersama UK PACT Phase 2 melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, operator transportasi, mitra pembangunan, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait.

Pembahasan mencakup sistem transportasi umum pendukung KBT, integrasi multimoda, klasifikasi kawasan, prinsip pengembangan, serta aspek ekonomi, tata guna lahan, lingkungan, dan pembiayaan.

Masukan dari forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperpres KBT agar pengembangan kawasan di Indonesia semakin terhubung, terpadu, berkelanjutan, dan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

KBT bukan sekadar bikin halte atau stasiun baru. Konsepnya lebih luas, yakni menyambungkan transportasi, tata ruang, aktivitas warga, sampai skema pembiayaan supaya perjalanan makin praktis dan kawasan di sekitar transportasi juga ikut berkembang.

kemenhub Kementerian Perhubungan KBT Kawasan Berorientasi Transit

Infografis

Terkini