Komdigi Siapkan Denda hingga Pemutusan Akses bagi Platform yang Tak Patuh PP TUNAS

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 15 September 2026 | 10:30 WIB
Komdigi Siapkan Denda hingga Pemutusan Akses bagi Platform yang Tak Patuh PP TUNAS
Komdigi Siapkan Denda hingga Pemutusan Akses bagi Platform yang Tak Patuh PP TUNAS [Ilustrasi/AI]

astakom.com, JakartaPlatform digital yang tidak menjalankan kewajiban pelindungan anak dalam PP TUNAS kini menghadapi konsekuensi yang mulai dirumuskan pemerintah. Komdigi menyiapkan skema sanksi, mulai dari peringatan dan denda administratif hingga pemutusan akses.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Sanksi disiapkan untuk platform yang tidak memenuhi ketentuan pelindungan anak.

Melansir keterangan resmi Komdigi, pada Senin (14/09/2026), untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, rumusan denda disesuaikan dengan skala usaha.

Sanksi bisa sampai akses layanan

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah dapat memberikan peringatan dan menjatuhkan denda administratif hingga melakukan pemutusan akses terhadap platform yang tidak memenuhi kewajiban PP TUNAS.

“Peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali, denda administratif hingga pemutusan akses, pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya,” tegas Menkomdigi, Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (14/09/2026).

Pemutusan akses tersebut dapat berupa pembatasan pada fitur tertentu hingga penghentian akses terhadap layanan secara keseluruhan.

Denda disesuaikan skala usaha

Untuk platform digital berskala besar atau global, rumusan denda mencapai 6 persen dari pendapatan global.

Sementara itu, rumusan denda bagi PSE privat dalam negeri disesuaikan dengan kategori skala usaha. Untuk usaha mikro, batas maksimal dendanya Rp1 miliar, usaha kecil Rp5 miliar, dan usaha menengah Rp10 miliar.

“Denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha yaitu untuk usaha mikro maksimal Rp 1 miliar, usaha kecil maksimal Rp 5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp 10 miliar," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Senin (14/09/2026).

Rumusan denda masih dibahas

Besaran tersebut belum menjadi denda yang langsung dikenakan kepada platform. Meutya menjelaskan, formulasi denda telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat.

Rumusan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan dalam PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” ujar Meutya.

Dalam evaluasi enam bulan PP TUNAS, Komdigi juga menyatakan masih ada PSE yang perlu memenuhi kewajibannya. Pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 bagi seluruh PSE untuk menyelesaikan self-assessment. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan PLF terkait secara langsung sebagai layanan berprofil risiko tinggi. (deA/aNs)

Gen Z takeaway

Buat platform digital, aturan pelindungan anak sekarang punya konsekuensi yang makin jelas. Komdigi sudah merumuskan denda hingga 6 persen dari pendapatan global untuk platform besar atau global, sementara pemutusan akses juga dapat diterapkan sesuai ketentuan. Namun, rumusan denda tersebut belum berarti sanksinya sudah dijatuhkan karena masih harus melalui pembahasan dan penetapan lebih lanjut.

komdigi PP Tunas Sanksi PP Tunas platform platform digital

Infografis

Terkini