Golkar Persilakan KPK Proses Hukum Fahd Arafiq soal OTT Dirjen ATR/BPN
astakom.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Golkar sebut hormati proses hukum
Sarmuji menyampaikan bahwa Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd, yang turut diamankan bersama mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam penindakan tersebut.
Terkait status keanggotaan, ia menegaskan bahwa Partai Golkar akan mengambil tindakan berfase terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum, namun tetap menunggu kejelasan status hukum resmi dari pihak kepolisian maupun KPK.
“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.
KPK amankan Fahd Arafiq
Sebelumnya, KPK telah memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengamanan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq, dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fahd diamankan lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal pada tahap penyelidikan.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.
Budi menambahkan, keterangan awal dari Fahd sangat krusial guna membantu tim penyidik KPK dalam menyusun kronologi utuh atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Partai Golkar memilih menghormati proses hukum terhadap Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq yang diamankan KPK dalam OTT di lingkungan ATR/BPN. Golkar menunggu kejelasan status hukum sebelum menentukan langkah terhadap kadernya, sementara KPK menyebut keterangan Fahd dibutuhkan untuk mengungkap kronologi dugaan korupsi secara utuh.









