Kementerian Haji dan Umrah Hapus 'Lunas Tunda Ganti', Celah Jual Beli Antrean Haji Ditutup!
astakom.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi bikin gebrakan baru dengan menghapus mekanisme "lunas tunda ganti" penggantian tunda bayar pada pelaksanaan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil sebagai langkah reformasi tata kelola ibadah haji khusus supaya alokasi kuota dan keberangkatan para jemaah berjalan super adil, transparan, dan akuntabel. Yang paling penting, aturan ini memberikan kepastian buat jemaah berdasarkan nomor porsi registrasi resmi mereka tanpa takut diserobot.
Aturan baru untuk keadilan antrean
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan kalau penghapusan mekanisme lunas tunda ganti dilaksanakan usai pihak Kementerian mengevaluasi tata kelola Haji Khusus. Hasil evaluasi menemukan adanya celah keberangkatan yang kerap dieksploitasi oleh oknum tak bertanggung jawab. Oknum ini biasa mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang sebenarnya belum masuk urutan nomor registrasi resmi.
"Ketika kami melakukan peninjauan ulang tata kelola Haji Khusus, kami menemukan penyimpangan terkait lunas tunda ganti. Ada beberapa personel PIHK (Penyelenggara Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan seorang jamaah untuk menggantinya dengan jamaah lain yang nomor urut atau nomor registrasinya tidak sesuai," tutur Wakil Menteri dikutip oleh astakom pada (11/09/2026).
Celah kartel
Tindakan tegas ini sekaligus membongkar kebusukan tata kelola pemerintahan masa lalu yang sempat terungkap pada persidangan kasus korupsi kuota Haji. Pada persidangan tersebut, sistem lunas tunda ganti sering kali dijadikan lahan spill keuntungan ilegal oleh oknum yang dijuluki kartel Haji.
Kasus yang diselidiki di pengadilan membuktikan praktik licik eksploitasi celah lunas tunda ganti oleh pejabat kementerian nakal yang berkolaborasi dengan agen perjalanan.
Mode privilege ini bikin jemaah tak perlu capek mengantre sesuai nomor registrasi, asalkan mereka sanggup bayar harga tinggi dan siap menyuap demi berangkat lebih dulu dari antrean sah.
Menurut kesaksian di persidangan, terungkap rincian pengumpulan dana tambahan atau biaya percepatan visa dari berbagai biro perjalanan yang sebagian besar didistribusikan ke berbagai pihak, sementara sisa dananya masih terus diselidiki hakim.
Wamenhaj mengungkapkan kalau di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, praktik menerobos antrean asalkan membayar mahal dan ready buat menyuap dan langsung berangkat secara resmi dilarang dan dihapuskan sepenuhnya agar ibadah haji benar-benar bersih dan pure bebas dari praktik suap. Praktik semacam ini dinilai sangat tidak adil karena jemaah yang sudah sabar menunggu sesuai urutan bisa kehilangan kesempatan berangkat cuma gara-gara diserobot jemaah lain lewat mekanisme penggantian.
"Di sinilah muncul celah untuk praktik jual beli kesempatan keberangkatan haji. Jemaah yang berhak atas giliran mereka berdasarkan nomor registrasi dapat dilewati, sementara jemaah lain yang belum tiba waktunya dapat dimasukkan sebagai pengganti," tegasnya.
Wakil Menteri menegaskan kalau praktik main belakang seperti itu gak boleh lagi terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji. Kesempatan buat melaksanakan ibadag ke Tanah Suci harus dikasih lewat mekanisme yang adil dan akuntabel, bukan ditentukan oleh kekuatan finansial atau kesepakatan rahasia antara jemaah dan pihak penyelenggara.
"Oleh karena itu, kami memastikan bahwa tidak akan ada lagi praktik lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Mereka yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai dengan urutan pendaftaran resmi mereka," papar Wakil Menteri tersebut.
Sistem pengisian kuota kosong
Dengan ditiadakannya mekanisme ini, kalau ada jemaah haji khusus yang sudah pelunasan namun mendadak membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tersebut tidak bisa lagi diisi sembarangan oleh jemaah pilihan PIHK. Pengisian kuota kosong wajib mengikuti urutan antrean jemaah dalam sistem resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Strategi ini turut menjamin kalau kesempatan berangkat tak cuma berputar di lingkup jemaah dari PIHK tertentu saja. Kalau ada kuota yang kosong, jemaah di urutan berikutnya yang memenuhi syarat bakal langsung dapet kesempatan secara adil.
Langkah reformasi ini diterapkan demi menutup rapat praktik berburu keuntungan dan jual beli antrean. Negara menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan hak keberangkatan yang pasti dan perlakuan yang setara.
"Kami ingin memastikan bahwa ibadah haji tidak menjadi ajang praktik mencari keuntungan dan perdagangan antrean. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan bagi semua jamaah. Kami melakukan reformasi tata kelola ini untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan bahwa hak-hak jamaah dilindungi," tutup Wakil Menteri tersebut.
Komitmen pengawasan ketat
Ke depannya, Kementerian Haji dan Umrah bakal makin memperketat pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan haji khusus termasuk memantau ketat kinerja PIHK (Persons in Handicap Haji) mulai dari pendaftaran, pelunasan, pemenuhan kuota, hingga hari H keberangkatan jemaah agar semuanya berjalan on track sesuai aturan.
Peniadaan sistem lunas tunda ganti ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian dalam menghadirkan tata kelola Haji yang jauh lebih transparan, adil, dan berorientasi penuh pada perlindungan jemaah. (naD/RaM)
Gen Z Takeaway
Gak ada lagi cerita "sikut-sikutan" atau bayar jalur belakang cuma demi nyerobot antrean haji khusus. Pemerintah ketat banget menutup celah "lunas tunda ganti" yang sering dimanfaatkan oknum nakal buat jual beli kuota. Sekarang semuanya murni berdasarkan fair play dan nomor urut registrasi resmi—siapa yang antre duluan, dia yang berhak berangkat!









