Kejagung Sebut Berhasil Kumpulkan Bukti yang Cukup dalam Kasus Pemerasan Febrie Adriansyah
astakom.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi gencar-gencarnya ngulik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kejagung ngaku udah dapet bukti yang cukup kuat soal dugaan pemerasan yang dilakuin Febrie pas dia lagi megang kasus korupsi kelas kakap PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa, menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/09/2026).
Barang bukti uang tunai berhasil disita
Gak cuma wacana, Anang beberin kalau dalam proses pengusutan kasus ini, Tim 9 Kejagung udah ngelakuin penyitaan sebagian barang bukti berupa uang dari beberapa pihak yang terlibat.
"Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," ucapnya.
Waktu ditanya lebih dalam soal detail konstruksi kasusnya, Anang tetep menegaskan kalau semua bukti yang dipegang tim penyidik emang murni mengarah ke dugaan pemerasan oleh Febrie.
"Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya," ujar Anang.
Kasus segera dilimpahkan ke pengadilan
Dia juga ngeklaim kalau kasus yang nempel di Febrie ini bakal langsung digeser ke meja hijau dalam waktu dekat.
Anang mastiin seluruh skenario dan rincian perkara bakal dibuka selebar-lebarnya di depan hakim.
"Sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik," pungkasnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak serius. Kejagung menyebut penyidik telah mengantongi cukup bukti terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya, termasuk penyitaan uang dari sejumlah pihak. Perkara ini juga disebut segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga konstruksi lengkap kasus dan bukti-buktinya bakal diuji secara terbuka di meja hijau.









