Bukan Lagi Rp1, Tarif Transportasi Jakarta Saat HUT ke-81 RI Direvisi Jadi Rp8
astakom.com, Jakarta — Warga Jakarta yang sebelumnya sudah mencatat tarif transportasi Rp1 untuk 17 Agustus 2026 perlu melakukan update. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengubah tarif khusus tersebut menjadi Rp8 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Perubahan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Kamis (13/08/2026). Keterangan terbaru itu muncul setelah Pemprov DKI melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan menjadi pembaruan atas kebijakan Rp1 yang sebelumnya diumumkan Pramono.
Dengan perubahan tersebut, tarif khusus pada momentum 17 Agustus tidak lagi menggunakan angka Rp1 seperti informasi yang sempat beredar sebelumnya. Pramono menyebut penyesuaian dilakukan agar tarif yang diberlakukan pemerintah pusat dan Pemprov DKI memiliki nominal yang sama.
Rp1 kini jadi Rp8
Perubahan tarif ini menjadi update penting bagi masyarakat yang berencana menggunakan transportasi umum pada hari kemerdekaan. Pramono mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi dengan pemerintah pusat dan Balai Kota.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” kata Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/08/2026).
Artinya, informasi yang sebelumnya menyebut tarif khusus transportasi Jakarta sebesar Rp1 sudah mengalami perubahan. Kebijakan terbaru yang disampaikan Pramono menetapkan nominal khusus tersebut menjadi Rp8 untuk 17 Agustus 2026.
Biar tarifnya seragam
Pramono menjelaskan, perubahan angka tersebut bukan sekadar pergantian nominal. Pemprov DKI ingin tarif khusus yang diberlakukan di transportasi pemerintah daerah dapat mengikuti tarif khusus yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif transportsi dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” papar Pramono.
Kebijakan tarif Rp8 tersebut juga berkaitan dengan program tarif khusus pemerintah pusat untuk sejumlah layanan kereta pada momentum HUT ke-81 RI. Melansir dari media nasional pada Kamis, (13/8/2026), KAI turut menghadirkan tarif Rp8 untuk LRT Jabodebek dan Commuter Line pada 17 Agustus.
Sementara untuk transportasi yang dikelola Pemprov DKI, perubahan tarif ini menjadi pembaruan dari pengumuman sebelumnya yang menyebut angka Rp1.
Ada hiburan di Kota Tua
Selain memberikan tarif khusus transportasi, Pemprov DKI juga menyiapkan kegiatan untuk ikut meramaikan suasana HUT ke-81 RI.
Salah satunya berupa panggung hiburan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Pemprov DKI juga menyiapkan berbagai lomba yang dapat diikuti masyarakat.
Untuk rangkaian perayaan di Istana Kepresidenan, Pramono menyebut Pemprov DKI akan memberikan dukungan terhadap agenda yang diselenggarakan pemerintah pusat.
Dengan revisi tersebut, warga yang sebelumnya sudah mengetahui informasi tarif Rp1 perlu memperbarui catatannya. Pada 17 Agustus 2026, tarif khusus transportasi yang sebelumnya diumumkan Rp1 kini berubah menjadi Rp8. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Plot twist sebelum 17 Agustus: bukan Rp1 lagi, tapi Rp8. Jadi, kalau sebelumnya sudah menyimpan info tarif Rp1, waktunya update. Perubahan ini disebut Pramono dilakukan agar tarif khusus transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI bisa dibuat seragam.








