Kemenimipas Minta Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut Ungkap Huni 'Lapas Mewah' di Lapas Cibinong
astakom.com, Jakarta – Buntut skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menyeret nama besar. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merekomendasikan pencabutan status bebas bersyarat bagi terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, setelah dirinya terbukti menduduki kontainer hunian mewah di area lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan rekomendasi tegas tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (05/10/2026).
"Dan warga binaannya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen Pas untuk ditarik kembali," tegas Rudi.
Huni kontainer mewah BMN
Hasil investigasi Kemenimipas mengungkap bahwa selain bangunan semi-permanen, terdapat tiga unit kontainer di Lapas Cibinong dengan fasilitas dalam yang didesain menyerupai tempat tinggal sangat layak huni. Rudi menjelaskan bahwa fisik bangunan kontainer tersebut sejatinya terdaftar resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Namun, seluruh fasilitas super nyaman di dalam kontainer tersebut justru diadakan dan diisi langsung oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.
"Kontainer ini semua terdaftar, tercatat di Barang Milik Negara," jelas Rudi mengenai status aset bangunan tersebut.
Kronologi bebas bersyarat
Sebelum skandal ini terbongkar, Indra Kenz sejatinya sudah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 24 Oktober 2026 hanya berselang satu hari setelah Ombudsman melakukan penemuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Terpidana kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara tersebut baru menjalani sekitar lima tahun masa hukuman:
- Riwayat Penahanan: Sempat mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Cibinong pada tahun 2024.
- Kegiatan Pembinaan: Selama di lapas, Indra mencatatkan kepesertaan dalam pembinaan keagamaan, olahraga, hingga penyuluhan hukum.
- Ketentuan PB: Menerima pembebasan bersyarat dengan kewajiban melapor berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sembulan sekali.
Nasib status PB di tangan Dirjenpas
Rekomendasi pencabutan yang dilayangkan Kemenimipas kini berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas). Jika rekomendasi tersebut dieksekusi resmi, status pembebasan bersyarat Indra Kenz bakal dibatalkan akibat pelanggaran penggunaan fasilitas mewah terlarang selama masa hukuman.
Langkah ini diambil Kemenimipas guna menegakkan transparansi serta menindak tegas seluruh bentuk keistimewaan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. (RaM)
Gen Z Takeaway
Kemenimipas resmi merekomendasikan pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz ke Dirjen PAS usai terpidana kasus Binomo itu terbukti menikmati fasilitas mewah di kontainer BMN Lapas Cibinong padahal ia baru menjalani lima tahun dari vonis 10 tahun penjara dan sempat bebas bersyarat per 24 Oktober 2026, sehingga terancam batal bebas dan harus kembali mendekam di balik jeruji besi.









