Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
astakom.com, Jakarta — Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) makin all-in mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Terbaru, ada tiga saksi yang langsung dipanggil buat dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kemarin (11/08/2026) bahwa tiga saksi tersebut berasal dari latar belakang berbeda, satu dari pihak swasta dan dua dari industri perbankan. Namun, Kejagung memilih merahasiakan identitas mereka.
Anang menegaskan, pemanggilan ini krusial banget buat spill alat bukti baru, memperjelas konstruksi kasus, sampai melacak aliran aset (asset tracing) yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.
Satu saksi diperiksa terkait SOP money changer
Salah satu saksi yang di-spill sudah diperiksa pada Senin silam (10/08/2026) adalah seorang pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S.
Penyidik mintai keterangan terhadap saksi S terkait Standard Operating Procedure (SOP) operasional money changer alias tempat penukaran valuta asing.
“Saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya, BI yang tahu,” kata Anang.
Kejagung menjamin proses penyidikan ini bakal tetap profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Tersangka dugaan TPPU
Sebagai penegas, dalam kasus dugaan TPPU berbasis tindak pidana korupsi ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
Langkah hukum ini didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang resmi rilis pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejagung menerima handover berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas batangan seberat 74 kilogram plus uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kejagung memperluas penyidikan dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah dengan memeriksa tiga saksi dari sektor swasta dan perbankan. Salah satunya diperiksa soal SOP money changer untuk membantu menelusuri aliran aset. Dengan dua tersangka dan barang bukti berupa emas serta valuta asing, penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara hati-hati.








