BPGMN Segera Terbentuk, Kemenhut Siapkan Perpres Pengelolaan Gambut dan Mangrove
astakom.com, Jakarta - Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) belum resmi terbentuk, meski Presiden telah memutuskan pembentukan lembaga tersebut.
Saat ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembentukan BPGMN. Kemenhut juga akan membahas mandat dan struktur organisasi badan tersebut bersama para pakar dan pemangku kepentingan terkait.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan keputusan pembentukan BPGMN telah diambil Presiden setelah mendengar masukan dari ilmuwan dan akademisi berdasarkan hasil penelitian.
Keputusan pembentukan sudah ada
Raja Juli menjelaskan, Presiden telah memutuskan Indonesia membutuhkan satu badan yang secara serius menangani pengelolaan gambut dan mangrove.
"Bapak Presiden sudah memberikan keputusan, Beliau mendengar para ilmuwan memutuskan berdasarkan research, berdasarkan penelitian. Research based policy," ujar Raja Juli saat mengunjungi Tanjung Leban, Bengkalis, Riau, pada Rabu (30/09/2026).
Namun, keputusan tersebut belum berarti BPGMN sudah berdiri secara kelembagaan. Kemenhut masih harus menyelesaikan proses penyusunan Perpres sebagai landasan pembentukannya.
Perpres ditargetkan segera dikirim
Kemenhut akan menggelar workshop selama dua hari pada Kamis dan Jumat untuk membahas mandat serta struktur organisasi BPGMN. Sejumlah pakar dan pemangku kepentingan terkait gambut dan mangrove akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Setelah itu, Kemenhut akan merumuskan draft Perpres untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
"Kemudian kita rumuskan draft Perpresnya, saya akan bersurat dengan Presiden, hari Jumat atau Senin saya kirimkan Bapak Presiden melalui Pak Mensesneg, semoga minggu depan Badan ini sudah (terbentuk) berdasarkan Perpresnya," sambung Raja Juli.
Dengan demikian, status BPGMN per Rabu, (30/09/2026) adalah lembaga yang telah diputuskan untuk dibentuk, tetapi belum resmi terbentuk karena Perpres pembentukannya masih dalam proses.
Tanjung Leban disiapkan jadi lokasi pembelajaran
Sembari menyiapkan badan baru tersebut, Kemenhut juga menyoroti pengalaman Tanjung Leban dalam pemulihan gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kawasan di Kabupaten Bengkalis itu sebelumnya mengalami kebakaran berulang dan degradasi gambut. Pemulihan dilakukan melalui restorasi kawasan, penanaman vegetasi endemik, serta pengelolaan tata air.
Raja Juli mendorong Tanjung Leban menjadi pusat pembelajaran restorasi gambut dan pencegahan karhutla. Setelah BPGMN terbentuk, ia berencana mengundang badan tersebut untuk mempelajari pengelolaan di Tanjung Leban dan kemudian menerapkan pengalaman yang relevan di wilayah lain. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
BPGMN belum resmi berdiri. Presiden sudah memutuskan pembentukannya, tetapi Kemenhut masih menyusun mandat, struktur organisasi, dan Perpres yang menjadi dasar hukum pembentukan badan tersebut.









