Posbankum Terbentuk, 14 Ribu Kasus Berhasil Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 29 September 2026 | 21:32 WIB
Posbankum Terbentuk, 14 Ribu Kasus Berhasil Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan akademisi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/09/2026), bahas penanganan lahan gambut. [Timpres]

Reporter: Selvi Anggriani

astakom.com, Jakarta — Kementerian Hukum RI mencatat sebanyak 14.000 kasus masyarakat berhasil diselesaikan melalui mediasi di 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000 kasus. Kasus yang tadinya harusnya berlanjut sampai ke proses peradilan, tapi alhamdulillah dengan keberadaan Posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas usai Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/09/2026).

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi tersebut memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi penanganan perkara. Jika seluruh kasus itu harus diproses melalui pengadilan, negara diperkirakan harus mengeluarkan biaya lebih besar.

“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” ucapnya. 

Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan dilanjutkan melalui proses bantuan hukum secara gratis.

Supratman menjelaskan, kasus yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai perkara ringan yang dinilai masih dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi.

Ia menekankan, tujuan utama mekanisme tersebut bukan sekadar menghindarkan masyarakat dari proses peradilan, melainkan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat suatu perkara.

“Yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan berbagai unsur di tingkat desa dan kelurahan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai juru damai.

Supratman menyebut model penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tersebut juga sejalan dengan arah penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. (Sea/RaM)

Gen Z Takeaway

Kolaborasi apik antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, hingga kepala desa sebagai juru damai ini tak cuma ampuh memulihkan hubungan sosial di masyarakat, tapi juga sukses bikin negara hemat anggaran peradilan hingga Rp 1,2 triliun, sebagaimana ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kalau fokus utamanya adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat tanpa perlu berlanjut ke proses penegakan hukum formal.

Presiden Prabowo Subianto Menkum Supratman Andi Agtas Restorative Justice Posbankum

Infografis

Terkini