OJK Siapkan Bursa Mineral, Presiden Prabowo Bakal Ajukan Calon Kepala Eksekutifnya
astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi siapin operasional pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang rencananya bakal berlaku efektif pada 1 Januari 2027 sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang kalau nanti Presiden Prabowo Subianto yang bakal langsung pilih kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat UU No.4 Tahun 2026 tentang P2SK. Nanti skemanya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan memilih sosok yang akan memimpin Pengawasan Bursa Mineral dari nama yang diajukan Presiden.
"Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat Undang-Undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak Presiden," kata Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, dikutip oleh astakom.com pada Rabu (05/08/2026).
Bentuk Satgas BKMS
Pada kesempatan itu, dia juga bilang kalau sekarang di internal OJK lagi membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS).
Satgas ini fungsinya untuk siapin infrastruktur pendukung kayak organisasi, kesiapan SDM, hingga sarana pendukung lainnya.
"Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan untuk implementasi hal tersebut. Tadi sudah disampaikan bahwa di internal OJK sudah dibentuk Satgas BMKS," katanya.
Diatur dalam UU P2SK
Lewat UU P2SK diamanatkan kalau nantinya OJK yang bakal rilis atau terbitkan izin untuk penyelenggara bursa mineral. Meski begitu, Friderica belum merinci lebih lanjut terkait proses bisnis dari pembentukan bursa baru yang lagi digodok ini.
"Informasi mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis tentunya akan kami sampaikan lebih detail pada saat yang telah memungkinkan," ungkapnya.
Dalam UU P2SK yang baru, Pemerintah targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketentuan peralihan UU mengatur pada tanggal tersebut pengaturan dan pengawasan bursa mineral beralih kepada OJK, termasuk proses transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Presiden Prabowo bakal pegang peran penting dalam penentuan calon bos Pengawas Bursa Mineral sebelum dipilih DPR. Di saat yang sama, OJK lagi ngebut bentuk Satgas BMKS buat siapin seluruh sistem dan regulasinya. Semua disiapin agar Bursa Mineral resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK pada awal 2027.








