Bursa Mineral RI Target Launch 1 Januari 2027, Begini Isi UU P2SK Baru
astakom.com, Jakarta - Pemerintah saat ini lagi siapin peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bilang kalau sekarang OJK lagi bentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS).
Satgas ini fungsinya untuk siapin infrastruktur pendukung kayak organisasi, kesiapan SDM, hingga sarana pendukung lainnya.
"Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan untuk implementasi hal tersebut. Tadi sudah disampaikan bahwa di internal OJK sudah dibentuk Satgas BMKS," kata Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, dikutip oleh astakom.com pada Rabu (05/08/2026).
Target operasional 1 Januari 2027
Untuk operasional pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) rencananya bakal berlaku efektif pada 1 Januari 2027 sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam UU P2SK yang baru, Pemerintah targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketentuan peralihan UU mengatur bahwa pada tanggal tersebut pengaturan dan pengawasan bursa mineral beralih kepada OJK, termasuk proses transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pembentukan BMKS
Isi dalam UU itu mengamanatkan kalau peraturan pelaksanaan yang disusun sama OJK mengatur berbagai aspek penting. Mulai dari tahapan pelaksanaan kegiatan, tata kelola manajemen risiko, prinsip kehati-hatian sampai sanksi administratif yang bakal dikenakan.
Ketentuan itu diatur di pasal 132A ayat (3). Selanjutnya, isi tentang Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diatur dalam Bab XIA Pasal 132A ayat (1).
Dalam pasal itu disebutin kalau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya.
Tujuan penyelenggaraan bursa
Selanjutnya dijelaskan juga kalau bursa ini disupport oleh ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diawasi oleh OJK.
At least ada 6 tujuan utama penyelenggaraan bursa mineral yang dibeberkan dalam Undang-Undang itu. Di antaranya yaitu menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Sosok pengisi jabatan Kepala Eksekutif dipilih oleh Presiden
Selanjutnya, Friderica bilang kalau untuk pengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bakal dipilih oleh Presiden sesuai amanat UU No.4 Tahun 2026 P2SK. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memilih sosok yang akan memimpin Pengawasan Bursa Mineral dari nama yang diajukan Presiden.
"Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat Undang-Undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak Presiden," katanya. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Mulai 1 Januari 2027, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis resmi masuk pengawasan OJK sesuai UU P2SK baru. Sekarang OJK lagi prepare regulasi, SDM, dan infrastruktur biar launch-nya smooth. Nantinya, Kepala Eksekutif pengawas dipilih DPR dari nama yang diajukan Presiden.








