Vonis Terdakwa Kasus Sindikat Perdagangan Bayi

Pewarta: Jardi
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 22 Juli 2026 | 07:08 WIB

astakom.com, Bandung - Sejumlah terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat penjualan bayi ke Singapura menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/07/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada otak sindikat, Lie Siu Luan.

Sementara itu, 18 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari tiga hingga enam tahun penjara.

Vonis TPPO Bandung Pengadilan Negeri Bandung Sindikat Perdagangan Anak Jawa Barat

Terkini