Vonis Terdakwa Kasus Sindikat Perdagangan Bayi
astakom.com, Bandung - Sejumlah terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat penjualan bayi ke Singapura menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/07/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada otak sindikat, Lie Siu Luan.
Sementara itu, 18 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari tiga hingga enam tahun penjara.







