RUU Polri Sah Jadi UU, Usia Pensiun Kapolri Mentok di 60 Tahun atau Ngikutin Kebutuhan Presiden

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 9 Juni 2026 | 18:05 WIB
RUU Polri Sah Jadi UU, Usia Pensiun Kapolri Mentok di 60 Tahun atau Ngikutin Kebutuhan Presiden
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Pimpin Langsung Kenaikan Pangkat di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Kamis (15/8). [Dok. Polri]

astakom.com, Jakarta — Aturan main soal masa jabatan Kapolri fiks resmi berubah lewat RUU Polri yang baru aja disahkan jadi UU hari ini, Selasa (09/06/2026).

Lewat regulasi baru ini, masa jabatan Kapolri kini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau permintaan langsung dari Presiden.

Ketentuan teranyar ini menjadi dinamisasi dari kesepakatan awal yang sempat dibahas pada rapat sehari sebelumnya. Publik mencatat bahwa rencana awalnya membatasi usia pensiun Kapolri maksimal di angka 60 tahun, dengan opsi perpanjangan paling lama satu tahun berdasarkan keputusan presiden.

Usulan oleh Wamenkum

Pergeseran pasal ini bermula saat Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, mengajukan usulan baru yang menyerahkan durasi masa pensiun Kapolri sesuai dengan kebutuhan presiden.

Usulan tersebut direspons secara kompak dan langsung disepakati oleh seluruh fraksi yang ada di Panitia Kerja (Panja).

Ketentuan mengenai masa pensiun Kapolri ini secara resmi diplot ke dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c. Pembaruan poin ini disampaikan secara runut tepat menjelang agenda rapat pleno pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Mekanisme pengambilan keputusan ini berjalan secara cepat di parlemen. Panja RUU Polri di Komisi III DPR RI terlebih dahulu mendengarkan poin-poin masukan dari pihak pemerintah, sebelum akhirnya langsung berlanjut ke tahap pengambilan keputusan tingkat satu.

RUU Polri disahkan jadi UU

Sebelumnya, astakom.com telah memberitakan DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) jadi undang-undang baru.

UU ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 Selasa (09/06/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, seluruh fraksi partai politik kompak kasih lampu hijau alias approved tanpa tapi demi mereformasi korps-korps baju cokelat ini biar makin akuntabel. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Perubahan aturan masa jabatan Kapolri dalam UU Polri yang baru membuat mekanisme pensiun dan perpanjangan jabatan menjadi lebih fleksibel sesuai kebutuhan negara dan keputusan Presiden. Isu yang kini jadi perhatian publik bukan hanya soal durasi jabatan, tetapi bagaimana kebijakan tersebut tetap diimbangi dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan penguatan institusi kepolisian ke depan.

Kapolri DPR RUU Polri Rapat Paripurna

Infografis

Terkini