Pemerintah-DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Begitupun Sebaliknya

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 9 Juni 2026 | 12:29 WIB
Pemerintah-DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Begitupun Sebaliknya
Pemerintah-DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Begitupun Sebaliknya [Dok. Polda Jatim]

astakom.com, Jakarta — Kesepakatan Pemerintah dan DPR RI soal Revisi UU (RUU) Polri resmi membolehkan anggota Polri aktif untuk ikutan leveling up karier dengan mengisi jabatan strategis di luar institusi mereka, baik lewat jalur penugasan Presiden maupun request langsung dari kementerian atau lembaga (K/L).

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR RI, kemarin (8/6/2026), plot twist regulasi ini disetujui masuk dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan (4).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjabarkan kalau langkah ini merupakan bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52 yang disisipkan pemerintah Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri biar aturannya clear.

“Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” bunyi usulan pasal yang dibacakan Edward di Gedung DPR RI, kemarin (08/06/2026).

Polisi boleh isi jabatan sipil

Nantinya, para polisi aktif ini bisa flexible working mengisi jabatan manajerial maupun nonmanajerial di instansi sipil.

Syaratnya, kementerian atau lembaga tersebut harus bergerak di tiga bidang tertentu, atau memang lagi butuh expert skill khusus yang cuma dimiliki oleh personel Korps Bhayangkara tersebut.

Tiga bidang tersebut diantaranya: a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; b. Penegakan hukum; dan c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Edward membacakan usulan Ayat (3).

Usulan harus lewat arahan Presiden

Biar nggak dibilang asal approve, pemerintah juga mengusulkan kalau penempatan anggota Polri di ranah birokrasi ini wajib dapet green flag alias penugasan langsung dari Presiden. Jadi, penunjukan nggak bisa dilakukan secara random melainkan harus berdasarkan kebutuhan krusial negara.

"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," tutur Edward membacakan usulan Ayat (4).

Sebagai langkah follow up, tata cara dan mekanisme lengkap soal bagaimana polisi aktif ini mengisi pos Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal digodok lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Regulasi turunan ini diharapkan bisa jadi panduan biar kolaborasi lintas institusi ini berjalan smooth tanpa menimbulkan tumpang tindih fungsi.

Usulan Menteri HAM sipil boleh duduki jabatan Polri

Disamping itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, baru saja melempar ide yang fresh buat draf Revisi UU Polri. Alih-alih cuma polisi yang geser ke instansi sipil, Pigai mengusulkan jalan dua arah alias mutualisme, di mana kalangan sipil profesional juga diberikan peluang buat join dan mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ujar Pigai dalam keterangannya, Jumat silam (05/06/2026).

Biar nggak memicu salah paham atau war opini, Pigai menjelaskan kalau posisi yang dia maksud itu bebas dari urusan operasional kepolisian. Jadi, kalangan sipil ini dipastikan nggak bakal ikut campur dalam urusan lapangan seperti penegakan hukum atau penangkapan, melainkan fokus di balik layar.

Scope kerja yang diincar buat kaum profesional sipil ini lebih ke arah dukungan manajerial dan administrasi strategis. Mulai dari urusan perencanaan, pengelolaan SDM, pengawasan internal, transformasi digital, manajemen keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang levelnya setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar dia. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Revisi UU Polri membuka peluang lebih besar bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian sesuai kebutuhan dan keahlian yang relevan, dengan mekanisme penugasan yang diatur pemerintah. Di sisi lain, muncul juga wacana agar profesional sipil dapat mengisi sejumlah posisi non-operasional di Polri, sehingga diskusi yang berkembang bukan sekadar soal jabatan, tetapi bagaimana menciptakan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan tetap menjaga batas peran antarinstitusi.

polisi Polri RUU Polri DPR

Infografis

Terkini