Menkeu Tegaskan Nggak Ada Kewajiban Beli Patriot Bond Buat Orang Kaya

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 5 Juni 2026 | 17:45 WIB
Menkeu Tegaskan Nggak Ada Kewajiban Beli Patriot Bond Buat Orang Kaya
Menkeu Tegaskan Nggak Ada Kewajiban Beli Patriot Bond Buat Orang Kaya (astakom/alfian)

astakom.com, Jakarta - DPR resmi kasih lampu hijau alias izin dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang baru.

Dalam UU P2SK salah satu poin krusial yang diatur yaitu tentang pemberian mandat kepada BPI Danantara buat menerbitkan instrumen surat utang khusus.

Nah, mandat itu diikuti sama beredarnya isu di pasar kalau warga negara Indonesia (WNI) yang punya saldo tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan sama pemerintah buat membeli produk surat utang ini.

Menanggapi isu yang beredar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang kalau dia belum mendengar adanya regulasi itu.

Nggak ada unsur pemaksaan dan kewajiban

Dia bahkan nggak tahu kalau ada regulasi yang memaksa kepemilikan instrumen itu dan menegaskan sejauh ini Kepala Negara nggak pernah mengeluarkan arahan soal kewajiban bagi pemiliki modal besar tersebut.

"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, dikutip oleh astakom.com pada Jumat (5/6/2026).

Dia memastikan nggak ada unsur pemaksaan bagi masyarakat kelas atas, Purbaya bilang kalau pemerintah udah punya strategi lain supaya instrumen ini diminati masyarakat kalangan atas.

Siapkan insentif

Disebutkan kalau pemerintah bakal ngasih investor atau pemilik dana segar dengan berbagai insentif khusus yang dinilai bakal ngasih keuntungan.

"Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," katanya.

Meski begitu, Menkeu masih nggak ngespill skema insentif yang lagi disiapkan.

Purbaya menjelaskan kalau peluncuran Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini diyakini akan menjadi motor penggerak baru dalam memperkuat mobilisasi modal dalam negeri. Langkah ini dinilai krusial untuk menopang pembiayaan pembangunan serta menjaga ritme pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya gejolak ketidakpastian global.

Mengenal Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Merah Putih Bond merupakan surat utang atau obligasi khusus yang dapat diterbitkan Danantara untuk menghimpun dana dari investor domestik. Dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai proyek investasi yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Patriot Bond adalah surat utang komersial yang dapat digunakan Danantara untuk memperoleh pendanaan investasi. Tujuan utamanya untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pembangunan ekonomi nasional.  (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Isu kalau WNI yang punya tabungan di atas Rp3 miliar bakal wajib beli Patriot Bond atau Merah Putih Bond ternyata belum terbukti. Menkeu Purbaya bilang sejauh ini nggak ada aturan atau arahan Presiden yang mewajibkan hal itu. Pemerintah justru lagi siapin insentif biar instrumen Danantara ini menarik buat investor, bukan lewat pemaksaan.

Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu Patriot Bond Merah Putih Bond

Infografis

Terkini

World Environment Day 2026

Sejumlah aktivis lingkungan memperingati World Environment Day 2026, di Jalan Pemuda, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/6/2026).

Footage 18:36 WIB