astakom.com, Jakarta – Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara online melalui website resmi maupun aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Layanan digital ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
Cara cek bansos melalui website kemensos
Pengecekan bansos dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul pada layar
- Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima serta status pencairannya.
Cara cek bansos melalui aplikasi
Selain melalui website, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buat akun baru jika belum memiliki akun
- Login ke dalam aplikasi
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
Sistem kemudian akan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Bagi siswa yang ingin mengetahui status penerima Program Indonesia Pintar (PIP), pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi PIP Dikdasmen.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs https://pip.dikdasmen.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
- Lakukan verifikasi captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi terkait status pencairan bantuan pendidikan tersebut.
Dengan mengetahui cara cek bansos secara online, masyarakat dapat memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan pemerintah yang mulai disalurkan pada Maret 2026.

