Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Kalapas Resmi Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Kena Sanksi Disiplin
astakom.com, Jakarta – Buntut temuan botol miras dan deretan fasilitas mewah ala resort milik warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dicopot dari jabatannya sekaligus dipecat secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan sanksi berat tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN," kata Rudi pada Senin (5/10/2026).
Total 17 oknum kena sapu bersih sanksi disiplin
Bukan cuma sang Kalapas yang kena drop, Kemenimipas juga memeriksa belasan jajaran pegawai lapas lainnya yang terindikasi terlibat dalam skandal penyediaan fasilitas khusus tersebut. Total ada 17 oknum pegawai yang dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya:
- 1 Orang Dipecat: Kalapas Cibinong resmi diberhentikan dari status ASN.
- 5 Pegawai Hukuman Berat: Dijatuhi sanksi hukuman disiplin kategori berat.
- 11 Pegawai Hukuman Ringan: Dijatuhi sanksi hukuman disiplin kategori ringan.
"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," tegas Rudi.
Dasar hukum penjatuhan sanksi ketat
Rudi menambahkan bahwa penjatuhan sanksi tegas bagi belasan petugas lapas tersebut berlandaskan pada regulasi dan acuan aturan disiplin pegawai negeri yang berlaku:
- Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur tentang Kewajiban dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS.
- Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025: Mengatur tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kemenimipas.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus melakukan pembenahan total pada sistem tata kelola pemasyarakatan. (RaM)
Gen Z Takeaway
Skandal fasilitas mewah dan botol miras di Lapas Kelas IIA Cibinong berbuntut panjang usai Kemenimipas resmi memecat Kalapas Wisnu Hani Putranto dari status ASN serta menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga ringan kepada 16 pegawai lainnya berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Kepmen Imipas Tahun 2025 demi menyapu bersih oknum yang terlibat.








