Sherly tiba-tiba Menghilang! Sidang Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Terpaksa Ditunda
Reporter: Dhea
Astakom.com, Jakarta - Sidang penetapan ahli waris mendiang komedian almarhumh Mpok Alpa atau di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung hari kamis (11/12/2025) resmi ditunda.
Penundaan dilakukan setelah Sherly, putri sulung almarhumah, tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi sampai berita ini di rilis.
Semestinya, kehadiran Sherly sangat krusial. Karena dia tercatat sebagai salah satu pemohon dalam proses hukum tersebut, dan majelis hakim mewajibkan seluruh pemohon hadir lengkap sebelum persidangan bisa dilanjutkan.
Keluarga Kebingungan, Komunikasi Terputus Menjelang Sidang
Aji Darmaji, suami almarhumah sekaligus ayah sambung Sherly, mengaku bingung karena kontak dengan putrinya sudah terputus beberapa hari sebelum sidang berlangsung. Ia menyebut hubungan mereka selama ini baik dan tidak ada tanda-tanda masalah.
Kuasa hukum Aji juga membenarkan bahwa keberadaan Sherly tidak diketahui sama sekali, sehingga pihak keluarga tak bisa menentukan alasan absennya pada hari persidangan.
Situasi ini membuat keluarga semakin cemas karena sidang harus tertunda dalam hitungan menit sebelum dimulai.
Keluarga Besar Ikut Syok, Sidang Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Kabar menghilangnya Sherly turut mengejutkan keluarga besar Mpok Alpa. Kakak almarhumah, Mpok Banong, mengaku baru mengetahui kejadian ini dari pemberitaan media dan tidak mendapatkan kabar langsung dari keluarga inti.
Dengan kondisi pemohon tidak lengkap, pengadilan kemudian memutuskan sidang diundur hingga pekan depan agar Sherly memiliki waktu untuk muncul dan menyampaikan kehadirannya.
Hingga kini, keluarga masih berupaya menghubungi Sherly dan berharap ia segera memberi kabar agar urusan penetapan ahli waris bisa segera diselesaikan.
Harus dengan kehadiran anak sulung
Kuasa hukum Aji, Zaki Ramdani, menegaskan bahwa peran Sherly sangat penting dalam sidang itu. Ia berkata, “Terkait sidang ini, kita mau nggak mau harus hadirin Kakak Sherly,” ujarnya pada Kamis (11/12/2025).
Majelis hakim pengadilan juga meminta agar Sherly hadir pada sidang berikutnya, karena tanpa kehadirannya, sidang penetapan ahli waris tak bisa final. (deA/ aSP)













