Bacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus di Cikarang, Agus Divonis 9 Tahun Penjara
Reporter: Nur Nadiah
astakom.com, Cikarang – Sadis! hubungan asmara yang dibarengi dengan hubungan profesional dilingkungan kerja ternyata berakibat fatal. Hingga nyaris menghilangkan nyawa orang yang dicintai.
Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 9 tahun kepada pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Siti. Dalam insiden tragis yang terjadi di Cikarang Barat pada 6 Mei 2025 lalu.
Vonis yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Maria Krista Ulina Ginting ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana sebelumnya menuntut Agus dengan hukuman 10 tahun penjara. Peristiwa ini menjadi sorotan publik lantaran korban mengalami luka parah, termasuk putusnya bagian tangan.
Kronologi Pembacokan Dipicu Sakit Hati
Kasus yang menjerat Agus bermula dari sakit hati dan perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan korban yaitu Siti. Keduanya diketahui sempat menjalin hubungan asmara setelah berkenalan di salah satu perusahaan di Cikarang Barat pada tahun 2020. Agus bekerja sebagai sopir truk, sementara Siti adalah kepala sif yang mengatur jadwal kerja para sopir.Pemicunya adalah, setelah Agus memutuskan hubungan dengan Siti dan menikah siri dengan wanita lain yaitu Henny Sianturi, Siti diduga sering mengatur jadwal pengiriman barang Agus menjadi lebih jauh dan lebih banyak. Hal ini membuat Agus merasa dirugikan.
Aksi Pembacokan: Puncak kemarahan Agus terjadi pada 5 Mei 2025. Sehari sebelumnya, ia sempat mendatangi rumah kontrakan Siti namun tidak bertemu. Setelah membeli golok, Agus kembali ke kontrakan Siti pada 6 Mei 2025 dan mendobrak pintu, dan langsung membacok korban berulang kali serta meninggalkan korban begitu saja sehingga berlumuran darah.
Luka Parah Korban dan Penangkapan Terdakwa Agus
Akibat serangan brutal yang dilakukan Agus, korban Siti mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Jaksa menyebut, Siti mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangannya putus.Namun, pelarian Agus tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari yang sama saat sedang berpindah ke kontrakan baru. Dengan adanya putusan hukuman 9 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana percobaan pembunuhan.
"Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," Berdasarkan pernyataan dari SIPP PN Cikarang, Jumat (5/12/2025). (naD/ aSP)













