INFOGRAFIS: Profil Lengkap Tim Komisi Percepatan Reformasi POLRI
astakom.com, Jakarta - Perjalanan ide Reformasi Polri akhirnya sampai pada pembentukan Tim Independen Reformasi secara resmi oleh Presiden RI. Sesuai janji Presiden Prabowo, pada pekan lalu.
Kepres nomor 122/P tahun 2025 tentang Reformasi Polri dibacakan,di Istana Kepresidenan Republik Indonesia Jakarta, Prabowo Subianto pun resmi melantik 10 tokoh dan ahli dari unsur internal dan eksternal Polri masuk sebagai Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (7/11/2025)
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga non-struktural bidang keamanan. Lembaga di deklarasikan Presiden RI ke publik bersamaan dengan pengangkatan ketua serta anggota komisi ini. Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.

Lembaga independen ini terdiri dari 10 anggota yang di mana, ketuanya juga merangkap sebagai anggota. Komposisi anggota komisi ini diisi oleh unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, dan akademisi hukum.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Prabowo kemudian mendiktekan sumpah jabatan untuk anggota Komite Reformasi Polri.(JJ-aSP)








