Aturan Terbit, Marketplace Wajib Pungut Pajak dari Pedagang Online
Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan ketentuan baru yang mewajibkan penyelenggara marketplace alias perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online di dalam negeri.




