Pemerintah Gagalkan Aksi Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas pada Oktober 2026
astakom.com, Jakarta — Pemerintah menggagalkan penyelundupan emas senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Total emas yang hendak diekspor secara ilegal mencapai 25,88 kilogram.
Lima bandara tersebut meliputi Bandara Kertajati di Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, dan Bandara Juanda di Surabaya.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas penyelundupan sumber daya alam.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Priyono dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, Bea Cukai berkomitmen menutup celah penyelundupan untuk melindungi kekayaan negara dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
Lima bandara jadi jalur penyelundupan emas
Di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai Rp11,64 miliar pada Selasa (6/10/2026).
Petugas menemukan lima keping emas (cast bar) berkadar 99,99 persen atau 24 karat di dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura. Barang tersebut dibawa tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Kurir dan pemilik emas turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10/2026).
Dua warga negara Tiongkok ditangkap setelah masing-masing kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas di tubuh dan pakaian dalam yang dikenakan. Keduanya tidak memiliki dokumen pemberitahuan pabean. Kasus ini masih dalam penanganan petugas.
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar pada Selasa (20/10).
Petugas menangkap lima warga negara Tiongkok yang hendak terbang ke Guangzhou. Mereka membawa emas menyerupai perhiasan setengah jadi tanpa dokumen pabean dan dokumen pendukung lainnya. Barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Serbuk emas disembunyikan di dalam tubuh
Di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal serbuk emas dengan total berat 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar.
Penindakan berlangsung pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026 terhadap sembilan penumpang yang hendak terbang ke Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong. Mereka diduga menyembunyikan emas dalam kapsul di tubuh masing-masing.
Kasus serupa juga terungkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Pada Kamis (22/10/2026), Bea Cukai bersama TNI AL, petugas Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura menggagalkan ekspor ilegal 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar.
Petugas menangkap seorang warga negara India yang hendak terbang ke Malaysia. Ia kedapatan menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya. Hasil pengujian menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 99,5 persen.
Pelaku diproses hukum
Atas penindakan di lima bandara tersebut, Bea Cukai mengamankan para pelaku dan menyita barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri serta Kejaksaan RI.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat memastikan emas yang dibawa ke luar negeri dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Sejumlah warga negara asing diamankan karena diduga membawa emas tanpa dokumen kepabeanan. Para tersangka diproses hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.









