Update Kasus Lapas Cibinong, Napi Nikmati Lapas Mewah Tak Terima Remisi Selama Setahun

Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 16 Oktober 2026 | 13:33 WIB
Update Kasus Lapas Cibinong, Napi Nikmati Lapas Mewah Tak Terima Remisi Selama Setahun
astakom.com, Cibinong - Rombongan Komisi XIII DPR melakukan sidak kompleks klaster mewah di Lapas Cibinong, Bogor, Rabu (30/09/2026). [Timpres]

astakom.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto ngasih ketegasan soal temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas tak wajar tersebut dipastikan bakal kena sanksi tegas berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun penuh.

"Tidak diberi remisi selama satu tahun," ungkap Agus di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Agus menegaskan kalau penanganan kasus temuan fasilitas di Lapas Cibinong ini sejauh ini masih diproses berdasarkan ketentuan internal kementerian, alias belum diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini," jelasnya.

Hasil sidak Itjen Imipas: ada 21 bangunan di area luar Lapas

Usut punya usut, temuan ini berawal dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) terhadap deretan bangunan di area luar Lapas Cibinong.

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan kalau pihaknya menemukan total 21 bangunan di kawasan luar tapi masih dalam lingkup lapas. Dari jumlah itu, cuma 8 bangunan yang resmi terdaftar di sistem Barang Milik Negara (BMN).

"Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 diantaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara," kata Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (05/10/2026) lalu.

Delapan bangunan terdaftar BMN tersebut mencakup rumah dinas kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, wisma asimilasi warga binaan, tiga kontainer, serta satu bangunan tanpa peruntukan spesifik.

13 Bangunan tak terdaftar ditemukan pas sidak Ombudsman

Sementara itu, 13 bangunan tersisa ditemukan pas inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada 22 September 2026 dan statusnya gak terdaftar di BMN. Rinciannya meliputi dua bangunan menghadap sungai di area paling belakang sebelah kanan, delapan bangunan berpagar hitam, plus tiga bangunan yang difungsikan buat tempat istirahat petugas jaga.

Rudi menjelaskan kalau bangunan-bangunan di luar lapas itu awalnya dibangun pada 2023 lewat swadaya warga binaan dengan tujuan awal buat rumah pegawai. Pas terjadi pergantian kalapas pada 2023, bangunan tersebut sempat direnovasi pada 2025 dan baru rampung awal 2026.

Tanpa anggaran negara, fasilitas mewah tak terdata

Pihak kementerian juga memastikan kalau proses pembangunan sampai perabotan di dalam bangunan liar tersebut gak menggunakan dana APBN sama sekali.

"Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara," pungkas Rudi. (RaM)

Gen Z Takeaway

Fix gak ada ampun! Niat hati mau menikmati fasilitas mewah di luar area Lapas Cibinong, para narapidana yang terlibat malah ketiban apes hak remisinya dicabut penuhh selama satu tahun sama Menimipas Agus Andrianto. Berawal dari temuan sidak 13 bangunan tak terdaftar BMN di area luar lapas yang dibangun swadaya warga binaan, kementerian dipastikan bakal usut tuntas kasus ini lewat jalur aturan internal pegawai.

Lapas Cibinong Kalapas Cibinong Dicopot Lapas Kelas IIA Cibinong Lapas Mewah Kementerian Imipas

Infografis

Terkini