Profil Maulana Bungaran, dari Advokat hingga Dilantik Wakil Menteri Imipas
astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimpas) di Istana Negara pada Kamis (15/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi jabatan yang ditinggalkan Silmy Karim akibat tersangkut perkara korupsi.
"Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab, bahwa saya akan menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dengan sebaik-baiknya. Kiranya Tuhan menolong saya," ucap Maulana mantap saat membacakan lafal sumpahnya.
Sebelum dipercaya menduduki pos wamen, Maulana sudah malang melintang sebagai praktisi hukum ternama sekaligus politisi aktif Partai Gerindra.
Skill-nya di bidang hukum makin teruji saat ia dipercaya memperkuat tim pengacara kubu Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Jam terbangnya pun terbilang komplet. Selain aktif di partai, ia sempat dipercaya masuk dalam jajaran Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030.
Portofolio inilah yang makin memantapkan posisinya di ranah advokasi publik maupun penyaringan pejabat tinggi negara.
Rekam jejak pendidikan dan karier Maulana Bungaran
Lahir di Dumai, Riau pada 9 Mei 1979, Maulana menuntaskan jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam kurun waktu 1997 hingga 2003. Demi memperdalam keahlian hukumnya, ia kemudian mengambil program S2 Hukum di Universitas Indonesia dan berhasil menyelesaikannya pada 2018.
Bekal akademis tersebut menjadi modal utama perjalanan profesinya sebagai pengacara. Dalam rekam jejaknya, ia sangat terbiasa menangani berbagai persoalan hukum, terutama yang berkaitan erat dengan dinamika pemilu nasional.
Tercatat pada ajang Pilpres 2019 lalu, Maulana juga dipercaya membela kepentingan hukum pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Pengalaman menangani perkara perselisihan pemilu presiden ini pun terus berlanjut hingga pesta demokrasi Pilpres 2024.
Di ranah kepartaian, perannya di Gerindra terbilang pivotal. Ia sempat memegang amanah sebagai Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, serta dipercaya mengemban posisi Sekretaris Majelis Kehormatan di tingkatan DPP.
Aksinya di arena hukum tata negara juga terlihat saat ia menjadi salah satu kuasa hukum pemohon gugatan syarat usia capres-cawapres di MK pada 2023. Melalui perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, Maulana mendampingi deretan kader Gerindra yang mengajukan uji materi tersebut.
Kiprah mengawal seleksi calon anggota KY
Pengalaman penting lainnya terukir saat Presiden menerbitkan Keputusan Keppres Nomor 41/P Tahun 2025 pada 21 Maret 2025, yang menunjuk Maulana sebagai anggota Pansel KY 2025–2030 mendampingi Dhahana Putra selaku ketua.
Dalam tim seleksi tersebut, Maulana ikut menyaring para kandidat secara ketat—mulai dari penelitian kelengkapan dokumen, pengujian mutu akademis, hingga rekam jejak integritas. Hasil akhirnya, Pansel mengantongi tujuh nama terbaik untuk diserahkan ke Presiden sebelum dikirim ke DPR guna mendapat persetujuan akhir.
Tak berhenti di situ, pada pertengahan September 2025 (16–18 September 2025) di Jakarta, Maulana turun langsung menjadi salah satu tim wawancara dalam menguji para calon anggota KY tersebut.
Jadi kuasa hukum Prabowo-Gibran
Sorotan publik kembali tertuju padanya tatkala penetapan hasil Pilpres 2024 digugat ke MK. Maulana diajak masuk dalam jajaran tim hukum Prabowo-Gibran untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Berada di posisi Pihak Terkait, tim hukum yang dikomandani Yusril Ihza Mahendra ini berhadapan langsung dengan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo–Mahfud MD.
Di situ, Maulana berperan aktif memberikan pendampingan hukum selama proses persidangan berlangsung.
Pengalaman mendampingi kasus pemilu tingkat tinggi ini melengkapi rekam jejaknya dalam menangani perkara-perkara hukum politik skala nasional.
Resmi bertugas sebagai Wamen Impas
Usai dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (15/10/2026), Maulana Bungaran kini sah memulai pengabdian barunya di jajaran pemerintahan nasional.
Sebagai Wamenimpas di bawah naungan Kabinet Merah Putih, ia bakal bahu-membahu memperkuat roda kementerian dalam mengelola urusan imigrasi dan pemasyarakatan. Ia resmi menggantikan Silmy Karim yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pelantikan Maulana Bungaran sebagai Wamenimpas menandai babak baru kariernya dari dunia advokasi hukum dan politik ke pemerintahan. Berbekal pengalaman mendampingi sengketa Pilpres 2019 dan 2024 serta terlibat dalam seleksi anggota Komisi Yudisial, kini ia mengemban tugas mendukung pengelolaan imigrasi dan pemasyarakatan, sekaligus mengisi posisi yang ditinggalkan Silmy Karim.









