PPh 21 Berlanjut hingga 2027, Kini Pekerja Semua Sektor Bisa Kebagian

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:31 WIB
PPh 21 Berlanjut hingga 2027, Kini Pekerja Semua Sektor Bisa Kebagian
PPh 21 Berlanjut hingga 2027, Kini Pekerja Semua Sektor Bisa Kebagian [Dok. Menko Perekonomian]

astakom.com, Jakarta - Ada kabar super segar buat kamu para pejuang rupiah! Buat kamu yang tiap akhir bulan deg-degan ngeliat potongan pajak di slip gaji, siap-siap bernapas lega. Pemerintah resmi mengumumkan kalau kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan bakal terus berlanjut sampai tahun 2027 mendatang.

Kebijakan dari pemerintah yang meringankan beban pekerja ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di Jakarta. Langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan ngasih napas tambahan buat stabilitas ekonomi para pekerja.

Siap-Siap! 7,5 juta pekerja bakal merasakan dampaknya

Fasilitas insentif pajak ini jelas bukan angka yang kecil. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah membidik jutaan tenaga kerja agar bisa merasakan langsung manfaat dari kelanjutan insentif ini. Kebijakan keringanan PPh 21 tersebut sebelumnya berlaku untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026, dan kini dipastikan terus diperpanjang sampai tahun depan.

Mengenai cakupan dari insentif pajak ini, Airlangga bilang kalau insentif ini bakal menyasar ke sekitar 7,5 juta pekerja.

"Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip astakom.com pada Kamis (15/10/2026).

Dengan jumlah penerima mencapai 7,5 juta orang, kebijakan ini diprediksi bakal jadi suntikan energi yang lumayan berasa buat kantong para pekerja harian maupun kantoran di tanah air.

Upgrade kriteria

Bukan cuma sekadar diperpanjang durasinya, kebijakan insentif PPh 21 untuk tahun 2027 ini juga mendapatkan update aturan yang bikin makin bikin orang tersenyum lebar. Ada perbedaan mendasar pada kriteria penerima fasilitas bila dibandingkan dengan skema yang berjalan saat ini.

Pada aturan terdahulu, kriteria penerima fasilitas keringanan pajak ini terbilang cukup terbatas. Pemerintah sebelumnya memprioritaskan pekerja di sektor padat karya, pariwisata, hotel, restoran, hingga kafe yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta.

Skema yang berlaku

Namun, untuk skema yang berlaku tahun depan, skopnya bakal diperluas secara merata. Pemerintah memutuskan untuk membuka fasilitas ini bagi para pekerja dari berbagai lini industri tanpa terkecuali, selama memenuhi batasan penghasilan yang telah ditentukan.

Terkait perubahan kriteria sasaran tersebut, Airlangga menegaskan perbedaan utamanya ada di jangkauan penerimanya, berbeda dengan sebelumnya yang terbatas, nanti 2027 bakal diperluas dan menjangkau semua sektor.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," kata Airlangga.

Beban pajak berkurang

Perluasan insentif ke seluruh sektor ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja lintas industri yang sebelumnya belum ter-cover oleh kebijakan insentif pajak. Bagi generasi muda dan para pekerja produktif yang sedang berjuang menata finansial, potongan pajak yang makin ringan tentu bikin gaji bulanan jadi lebih utuh.

Dengan berlanjutnya fasilitas keringanan PPh Pasal 21 hingga 2027, diharapkan gajian bulanan bisa terasa makin maksimal. Langkah ini tidak hanya bikin keuangan pekerja jadi lebih stabil, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian nasional secara lebih merata. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Kabar baik buat para pekerja! Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPh Pasal 21 hingga 2027 untuk sekitar 7,5 juta pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Bedanya, kalau sebelumnya insentif ini menyasar sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan cakupannya diperluas ke seluruh sektor. Harapannya, beban pajak lebih ringan, daya beli tetap terjaga, dan gaji bulanan bisa dimanfaatkan lebih optimal.

PPh 21 Insentif pajak pekerja Tarif PPh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Infografis

Terkini