Ramai Soal Pungutan Bulan Dana PMI, DKI Tegaskan Sifatnya Sukarela tanpa Paksaan

Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Ramai Soal Pungutan Bulan Dana PMI, DKI Tegaskan Sifatnya Sukarela tanpa Paksaan
Tanda terima Bulan Dana PMI. [Dok. Pribadi]

astakom.com, Jakarta — Isu seputar pelaksanaan Bulan Dana PMI di wilayah DKI Jakarta mendadak jadi sorotan setelah muncul laporan praktik di lapangan yang dinilai tak sejalan dengan prinsip dasar kemanusiaan. Menanggapi temuan ini, Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani memberikan penjelasan resmi terkait dinamika yang terjadi.

Beky menegaskan bahwa pihaknya telah merilis surat edaran sejak 14 September 2026 yang menggarisbawahi bahwa partisipasi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Bulan Dana PMI bersifat fully sukarela. Kendati begitu, ia tak menampik masih ada temuan di lapangan yang melenceng dari arahan tersebut.

PMI Siapkan Monev dan Garansi Transparansi

Atas temuan tersebut, Beky menyampaikan penyesalannya dan siap melancarkan langkah perbaikan. Mengingat eksekusi teknis Bulan Dana berjalan di tingkat kota dan kabupaten, PMI DKI Jakarta bakal segera menggelar proses monitoring dan evaluasi (monev) secara menyeluruh.

"Tentu saja kita menyesalkan terjadinya ini. Karena kan seperti yang kita ketahui, saya sudah bikin edaran dari tanggal 14 September bahwa Bulan Dana ini sepenuhnya sukarela tanpa paksaan," kata Beky.

Beky turut mengapresiasi masukan yang datang dari jajaran pemerintah daerah dan berjanji bakal menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran. Mengenai kabar nominal wajib bagi ASN, ia mengaku belum menerima konfirmasi pasti soal apakah dana tersebut sudah masuk ke kas PMI atau baru sebatas draf daftar tagihan. Ia pun menjamin seluruh pengelolaan dana kemanusiaan ini bakal dijalankan secara transparan untuk agenda penanggulangan bencana, ketersediaan stok darah, hingga pembinaan relawan.

Sikap tegas pimpinan daerah soal pungutan

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil posisi sangat tegas terkait isu ini. Ia melarang keras segala bentuk penarikan dana PMI, baik menyasar ASN maupun masyarakat luas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa frasa "sukarela" tidak boleh dijadikan celah untuk melegitimasi penarikan dana di lapangan.

"Mau sukarela mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela mau enggak, enggak ada," tegas Pramono.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah mengalokasikan dukungan fasilitas dan anggaran yang sangat memadai bagi operasional PMI, termasuk peresmian gedung baru PMI berfasilitas lengkap belum lama ini. Oleh karena itu, skema pungutan dalam bentuk apa pun dinilai tak lagi relevan untuk dijalankan. (RaM)

Gen Z Takeaway

Niat berbuat kebaikan atau charity itu esensinya emang harus lahir dari kesadaran sendiri tanpa ada imbauan bernada pemaksaan. Langkah konkrit PMI yang siap berbenah lewat monev dan sikap clear dari Pemprov DKI ini jadi pengingat penting: aksi kemanusiaan wajib banget ngejaga nilai transparansi, biar niat baik yang disalurkan tetap terasa murni tanpa bikin siapapun merasa tertekan.

PMI Palang Merah Indonesia pramono anung Bulan Dana PMI 2026

Infografis

Terkini