Usut Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, KPK Panggil Saksi Guru asal Tasikmalaya
astakom.com, Jakarta - KPK panggil seorang guru buat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi WY selaku guru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (28/09/2026).
Waktu ditanya apa saksi itu adalah guru di Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi langsung mengonfirmasinya.
OTT jajaran Rektorat Unsoed
Sebelumnya, KPK sempat bikin geger lewat operasi tangkap tangan (OTT) ke sejumlah pejabat di jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah kejadian itu, KPK resmi menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono (keponakan Sodiq), serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto (perantara) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Dugaan pemerasan
KPK menduga Norman lewat Dian dan Adhi meras orang tua calon mahasiswa baru sampai Rp650 juta supaya anaknya bisa tembus Fakultas Kedokteran, tapi ending-nya malah tetap nggak diloloskan.
Gak cuma itu, KPK juga menduga Sodiq nyuruh keponakannya buat nampung setoran dari orang tua calon mahasiswa baru sampai ngumpulin Rp680 juta selama rentang 2025–2026.
Uang hasil main belakang itu kemudian dipake Sodiq buat beli tiga bidang tanah, tapi diatasnamakan Mulyono biar nggak ketahuan.
Terakhir, KPK menduga Sodiq ngasih akses persetujuan kelulusan ke Eko setelah Kabag Akademik Unsoed itu menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed terus bergulir. Setelah OTT jajaran rektorat, KPK kini memeriksa seorang guru asal Tasikmalaya sebagai saksi untuk mendalami dugaan praktik suap dan pemerasan yang disebut melibatkan penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran.









