Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Dolar AS dan Singapura serta Perhiasan

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Senin, 28 September 2026 | 12:01 WIB
Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Dolar AS dan Singapura serta Perhiasan
Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disita KPK dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. [Dok. KPK]

astakom.com, Jakarta - KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Kamis silam (24/9/2026).

Penggeledahan ini juga berhasil menyita tumpukan mata uang asing berupa dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), sampai jajaran perhiasan yang diduga emas murni.

"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (27/09/2026).

Pernyataan Budi ini melengkapi informasi awal terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebelumnya KPK menyebut telah mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi yang sama.

Dugaan-dugaan di Kanwil BPN Jatim

Temuan valas dalam jumlah fantastis ini menjadi clue penting bagi para penyidik untuk mengusut lebih dalam dugaan aliran uang asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.

Sementara itu untuk perhiasan yang diduga emas, nilai sementaranya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. 

KPK menduga perhiasan tersebut dibeli menggunakan uang hasil 'patungan' atau setoran dari pihak-pihak terkait di BPN Jatim.

"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," ujar Budi.

Latar belakang kasus dan jumlah tersangka

Kasus yang bikin geger ini bermula dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut dilakukan atas dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tanpa perlu waktu lama, sehari setelah OTT digelar, KPK langsung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini.

Deretan nama yang masuk dalam daftar tersangka tersebut adalah:

  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara dari Summarecon)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
  • Erwin (Pihak swasta)
  • Muhammad Fakhry (Pihak swasta)

Pihak KPK mengungkapkan bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga kuat berperan sebagai orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Penggeledahan KPK di Kanwil BPN Jatim menemukan USD, SGD, dan perhiasan yang diduga emas. Temuan ini menjadi petunjuk baru bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul, tujuan, serta dugaan aliran uang dalam kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN.

KPK ATR/BPN Kementerian ATR/BPN Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi

Infografis

Terkini