KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor dalam Kasus Korupsi di Lingkungan ATR/BPN
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/09/2026).
Budi menjelaskan bahwa proses penggeledahan tersebut masih terus berlangsung. Pihak lembaga antirasuah ini pun berjanji akan terus memberikan kabar terbaru mengenai jalannya penyidikan.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya.
Latar belakang kasus
Kasus yang bikin geger ini bermula dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut dilakukan atas dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tanpa perlu waktu lama, sehari setelah OTT digelar, KPK langsung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini.
Deretan nama yang masuk dalam daftar tersangka tersebut adalah:
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara dari Summarecon)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
- Erwin (Pihak swasta)
- Muhammad Fakhry (Pihak swasta)
Pihak KPK mengungkapkan bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga kuat berperan sebagai orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Maraton penggeledahan oleh KPK
Pengusutan kasus ini berlanjut pada 17 September 2026. Penyidik KPK menyisir dan menggeledah ruangan kerja Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Penggeledahan juga menyasar ke sejumlah ruangan direktorat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan kerja Menteri Nusron Wahid.
Tak berhenti di situ, pada 18 September 2026, penyidik KPK melanjutkan aksi maratonnya dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur serta rumah pribadi milik Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur tersebut, KPK berhasil menyita seperangkat barang bukti penting.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, yang di dalamnya mencakup dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
KPK kembali bergerak mendalami dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan pasca-OTT 14 September 2026, setelah sebelumnya KPK menyisir sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.









