KPK Menduga Sirajudin Lasena Kantongi Rp11,27 Miliar Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 23 September 2026 | 11:30 WIB
KPK Menduga Sirajudin Lasena Kantongi Rp11,27 Miliar Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut
Konferensi pers KPK terkait kasus Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena [astakom/Alfian tegar]

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi spill the tea soal dugaan kasus korupsi yang menyeret Sirajudin Lasena. Lembaga antirasuah menduga dia dapetin duit panas sampai Rp11,27 miliar sejak menjabat Penjabat (Pj.) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, periode 2023-2024 hingga lanjut jadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/09/2026) menjelaskan lembaga antirasuah menduga Sirajudin menerima Rp130 juta dari dugaan pemerasan terhadap pihak swasta untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Taufik mengatakan dugaan pemerasan tersebut bermula saat Sirajudin mematok tarif imbalan proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut untuk dirinya sendiri.

Biar aksinya makin mulus, Sirajudin diduga merintahin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut buat bikin daftar siapa aja vendor atau rekanan yang bakal ngerjain proyek-proyek di dinas tersebut.

"Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan," ungkap Taufik.

Eksekusi rapi di belakang layar

Gak berhenti di situ, Sirajudin diduga langsung main mapping alias pemetaan pelaksanaan proyek-proyek tersebut dengan menuliskan nama calon pemenangnya.

"Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja (kelompok kerja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting (dipetakan) sebelumnya," ujarnya.

Setelah itu, pokja langsung fast response berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan proses administrasi dalam pengadaan barang dan jasa supaya lolos dan fix terpilih sebagai pemenang.

"Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar," katanya.

Gratifikasi dengan jumlah miliaran

Selain angka Rp130 juta itu, Taufik menyebut kalau Sirajudin juga diduga dapat penerimaan lainnya atau gratifikasi yang jumlahnya gak main-main, yaitu sebesar Rp11,14 miliar sepanjang rentang waktu 2023–2026.

Menurut Taufik, Rp11,14 miliar tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, serta Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.

Jadi kalau ditotal-total, dugaan penerimaan Rp130 juta dari fee proyek jalan tadi bila dijumlahkan dengan gratifikasi Rp11,14 miliar, hasilnya langsung menyentuh angka fantastis: Rp11,27 miliar.

OTT ke-21 KPK

Sebelumnya diberitakan KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. 

Tindakan penindakan ini menjadi OTT ke-21 yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Pimpinan KPK memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya operasi penindakan di lapangan tersebut.

"Benar, sedang ada kegiatan di lapangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (22/09/2026).

Bupati Bolmut ditetapkan tersangka

Sebagai informasi, KPK juga resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses gelar perkara.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/09/2026). (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

KPK menduga Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menerima total Rp11,27 miliar dari dugaan pemerasan proyek dan gratifikasi selama 2023–2026. Dalam perkara ini, KPK juga menduga ada pengondisian vendor dan proses pengadaan agar proyek tertentu dimenangkan pihak yang sudah dipetakan. Sirajudin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT ke-21 KPK pada 2026.

KPK OTT KPK Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena

Infografis

Terkini